Jakarta, SemeruPost – Aksi penipuan transaksi jual beli rumah dengan mengunakan cek bodong yang terjadi sejak delapan tahun lalu, kini dilimpahkan penyidik Unit II Harta Benda (Harda) BangTah Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Selatan, pada tanggal 01 Juli 2024 di mana penyidik telah memulai penyidikan atas kasus dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP yang terjadi pada tanggal 19 Febuari 2015 di Jl. H. Nawi No. 29, Jakarta Selatan dengan tersangka seorang pemilik Show Room Mobil atas nama Lucky.
Hal ini disampaikan ahli waris korban Romi Marantika Wonmally yang merupakan seorang Pemimpin Redaksi di salah satu Media Nasional Cetak dan Online di Jakarta bahwa kasus yang menimpa keluarganya sudah berlangsung delapan tahun lalu dengan banyak lika-liku yang dihadapi, namun berdasarkan fakta-fakta yang ada, dirinya mencoba menelusuri hingga kasus ini kembali dilimpahkan penyidik Polres Jakarta Selatan.
Kronologi kasus ini, kata Romi, awalnya kakaknya almarhum melakukan kesepakatan dengan tersangka, dalam PPJB dikatakan bahwa tersangka berniat akan membeli rumah milik Lucky Wonmally dengan cara mengunakan KPR Bank Panin, Jakarta Selatan. Namun setelah diserahkan sertifikat rumah atas nama Lucky Wonmally, ternyata komitmen dalam PPJB tidak dilakukan oleh tersangka, sehingga tersangka membayar dengan mengunakan dua lembar cek Bank Panin dengan masing-masing bernilai Rp.900 juta dan Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), yang setelah dicairkan ternyata cek tersebut tidak memiliki saldo yang cukup.
Hal ini dibuktikan dengan surat penolakan dari Bank Panin Jakarta Selatan, kemudian korban Lucky Wonmally menyampaikan kepada tersangka, dan ditanggapi biasa-biasa saja sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makasar dengan No. LP/40/II/2015/Sek. Makasar.
Kemudian Unit Harda Reskrim Polsek Makasar, Jakarta Timur melakukan penyelidikan dengan No SP/40/S.6/II/2015/Sek. Makasar dan SP/40/S.6/VIII/Sek. Makasar. Dalam penyelidikan Polsek Makasar didapatkan bahwa unsur perkara terkait TKP berada di wilayah Jakarta Selatan sehingga kasus ini oleh penyidik Harda Reskrim Polsek Makasar melimpahkannya ke Polres Jakarta Selatan dengan pelimpahan berdasarkan surat Kapolsek Makasar nomor: B/514/X/2015/Sek. Makasar tertanggal 15 Oktober 2015.
Kemudian Unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan memulai Penyelidikan dan Penyidikan dengan Nomor: B/1087/II/2016/Res. Jakarta Selatan tertanggal 02 Febuari 2016. Berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak Harda Unit II Reskrim Polres Jakarta Selatan bahwa berkas perkara tersebut sudah tiga kali dinaikkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan dengan beberapa alasan yang berbeda dan tidak masuk akal, sehingga ditelusuri dan dikonfirmasi lalu kasus ini kembali di Lidik dengan No. 645/VII/2024/Res. Polres Jakarta Selatan, tertanggal 01 Juli 2024.
Romi menyesalkan atas keterlambatan dalam hal pelimpahan berkas ke Kejaksaan Jakarta Selatan, karena Romi berasumsi adanya kejangalan-kejangalan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum terkait dalam hal perkara ini.
Namun semuanya kita serahkan kepada hukum, Romi yakin kali ini berkas yang dilimpahkan akan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan Lengkap atau P21, sehingga keadilan yang selama ini ditunggu-tunggu akan terjawab dalam persidangan nanti.
Harapan keluarga korban yang disampaikan ahli waris Romi Marantika Wonmally, “Semoga perkara ini segera P21 dan disidangkan agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang sudah delapan tahun menunggu. Kepada pihak penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan agar bekerja dengan profesional, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak dan objektif tanpa merugikan pihak korban.”
“Kami tahu menghadapi suatu kasus dengan pengusaha memang tidak mudah, hal-hal yang tidak menyenangkan bagi korban berada pada posisi tidak memiliki uang, sehingga selama ini keluarga korban selalu mengedepankan asumsi jika kasus ini dipermainkan oknum-oknum yang tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab,” jelas Romi.
Semoga para petinggi institusi penegak hukum mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Kapolres Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum serta pihak-pihak penegak hukum terkait agar dapat menyelesaikan kasus ini secara objektif tanpa ada unsur-unsur menzalimi orang kecil. (Tim )
















