Surabaya, SemeruPost – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (12/8/2021) berhasil mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual Tabung Oksigen Palsu kepada masyarakat di saat pandemi Covid-19, yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, alamat Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya. Penangkapan pelaku bermula, saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, di mana saat itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.
Kronologi kejadian berawal pada tanggal 27 Juli 2021. Inisial WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media sosial, yang dipasarkan oleh pelaku seharga 4 juta untuk (2 tabung dan regulator). Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga hari ini.
Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuannya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk. Korban lantas curiga, bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Atas dasar laporan dari korban, Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021 yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan Produksi atau membuat tabung oksigen.
Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim, yang menjelaskan, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus, mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar, dengan modus bahwa tabung apar dimodifikasi yang kemudian menjadi tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat seharga 4 juta.
“Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, inisial WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi tempat milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” kata Irjen Nico Afinta, Rabu (18/8/2021) siang.
Lanjut Jenderal bintang dua itu, setelah membeli dengan harga 4 juta, kemudian tabung tersebut dipergunakan untuk orang tuanya. Namun ada keanehan karena tidak seperti pada tabung Oksigen biasanya.
“Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi. Tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung, sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah-olah menjadi tabung oksigen,” lanjut Kapolda.
Tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan.
“Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung. Kini Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya,” pungkasnya.
Sedangkan untuk tersangka dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS, tutup Kapolda Jatim. (**)