AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga

Surabaya, SemeruPost – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di antaranya satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk pengungkapan pinjol di Surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021. Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi Pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection – Pengirim pesan SMS penagihan).

“Selain itu, satu tersangka lain yakni, RH alias A (28) warga Kp. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang 2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data).

Setiap pesan singkat melalui WhatShapp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak pantas.

Tersangka RH alias A, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000. Selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet serta mendapat insentif/bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.

“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapat Rp. 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp. 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp. 250.000. Dan intensif/bonus itu di luar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Di mana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.

“Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “RUPIAH MERDEKA dan DANA NOW”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain di antaranya, KSP PLANET BAHAGIA, KSP BOS DUIT, DANA HEBAT dan LUCKY UANG,” cetusnya.

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di Surabaya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang, yang bekerja di PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA. Dengan posisi bagian (Desk Collection).

“Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA, yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya,” jelasnya.

PT . DUYUNG SAKTI INDONESIA sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD-nya atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA antara lain, UNTUNG CEPAT, RUPIAH CEPAT, PUNDI UANG, PINJAM CAIR, MONEY KU, MAU TUNAI, KREDIT DASH, GIFT TUNAI, GET UANG, DOMPET SHARE, DANA CHARGE, BULL DANA, SAKU MED, SAKU KILAT, RUPIAH AID, FAST RUPIAH, CASH HUT, SIAP TUNAI, MONEY PRO, RUPIAH EXPRESS, GIFT TUNAI, LAJU TUNAI, SUKA GESIT, UR MONEY, UANG SAKU, PINJAM DULU, PINJAM CASH, MONEY PRO, MONEY PLUS, KREDIT KILAT, KREDIT DANA, DOMPET APPLE, DANA MAYA, DANA MAJU, MONEY GOODSHOW DANA dan MONEY CHARGE.

“Dari 36 Pinjaman Online yang dimiliki oleh PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebut dia.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screenshoot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai provider.

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online “DOMPET SHARE” mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa”. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan.

“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online ” MONEY KU”, yang menginduk pada aplikasi “RUPIAH MAJU” sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp. 1.860.000,” pungkasnya.

Dan di hari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online “DOMPET SHARE”. Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online “RUPIAH MAJU” melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (**)

Berita Terkait

Satgas BGC TNI Konga XXXIX-G Monusco Tiba di Tanah Air
Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98
TNI Semai 9,2 Ton Garam dan 1,6 Ton Dry Ice Atasi Karhutla di Kalimantan
TNI Intensifkan Modifikasi Cuaca di Palembang, Satgas Udara Semai 9 Ton Dry Ice dan NaCl
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirim 23 Ton Garam Semai ke Palembang dan Banjarmasin
Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama Polri dan Pemda Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Formasi 2024 Gelombang II dan III
TNI Tebar 10,8 Ton Bahan Modifikasi Cuaca di Kalimantan
Memasuki Hari Keduabelas OMC, TNI Kirimkan 15 Ton NaCl ke Banjarmasin

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Satgas BGC TNI Konga XXXIX-G Monusco Tiba di Tanah Air

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:59 WIB

TNI Semai 9,2 Ton Garam dan 1,6 Ton Dry Ice Atasi Karhutla di Kalimantan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

TNI Intensifkan Modifikasi Cuaca di Palembang, Satgas Udara Semai 9 Ton Dry Ice dan NaCl

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama Polri dan Pemda Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Formasi 2024 Gelombang II dan III

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:03 WIB

TNI Tebar 10,8 Ton Bahan Modifikasi Cuaca di Kalimantan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Memasuki Hari Keduabelas OMC, TNI Kirimkan 15 Ton NaCl ke Banjarmasin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Satgas Udara Tabur 10 Ton Bahan Semai Intensifkan Modifikasi Cuaca di Palembang

Berita Terbaru