Lampung, SemeruPost – Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus kejahatan pertanahan, tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta akta autentik.
Hal itu disampaikan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. sebagai Dirreskrimum Polda Lampung kepada awak media ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/09/2022).
Dijelaskan Reynold Hutagalung, penanganan perkara tindak pidana pemalsuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsuk ke dalam akta autentik dalam rangkaian proses penerbitan 6 (Enam) buku Sertifikat Hak Milik (SHM) atas obyek tanah seluas ±10 hektar yang terletak di Desa Malang Sari, Kec. Tanjung Sari, Kab. Lampung Selatan yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial SJO, SYT, SHN, RA dan FBM.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Republik Indonesia No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 414 / IV / 2022 / SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Tanggal 13 April 2022 Pelapor A.N. Supriyadi Alias Bejo.
Kejadian diketahui sekira tanggal 23 September 2020 di Desa Malang Sari, Kec. Tanjung Sari, Kab. Lampung Selatan atas dugaan tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta akta autentik dalam rangkaian proses penerbitan 6 (Enam) buku Sertifikat Hak Milik (SHM) atas obyek tanah seluas ±10 hektar, yang ditempati 55 (Lima puluh lima) kepala keluarga (masyarakat).
Dijelaskan Kombes Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. terkait kronologis sekira bulan Juni 2020, di mana tersangka berinisial SJO menjualkan obyek tanah seluas ±10 HA yang terletak di Desa Malang Sari, Kec. Tanjung Sari, Kab. Lampung Selatan, dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu, yang dibuatkan oleh tersangka inisial SYT selaku Kepala Desa Gunung Agung, Kec. Sekampung Udik, Kab. Lampung dan dikuatkan oleh tersangka SHN selaku Camat Sekampung Udik, Kab. Lampung Timur atas permintaan tersangka inisial SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah milik tersangka SJO yang semula berada di Desa Gunung Agung, Kec. Sekampung Udik, Kab. Lampung Timur telah beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Kec. Tanjung Sari, Kab. Lampung Selatan.
“Obyek tanah tersebut dijualkan oleh tersangka inisial SJO kepada saksi inisial AM dengan diatasnamakan kepada tersangka SJO itu sendiri serta ke-5 orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh tersangka inisial RA selaku PPAT Daerah Kerja Kab. Lampung Selatan untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut,” jelas Reynold.
Lanjut dijelaskan Reynold, setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM, maka obyek tanah tersebut diajukan permohonan penerbitan SHM-nya kepada BPN Kab. Lampung Selatan sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka inisial FBM selaku juru ukur BPN Kab. Lampung Selatan, di mana tersangka FBM atas permintaan saksi AM (Adanya imbalan uang sejumlah Rp2.500.000,-) tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara / laporan kerja atas pelaksanaan tugas pengukuran tersebut sehingga dapat diterbitkannya 6 (Enam) buku SHM atas obyek tanah tersebut kepada atas nama saksi AM.
Setelah ke-6 buku SHM tersebut diterbitkan, maka saksi AM memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa Malang Saru, Kec. Tanjung Sari, Kab. Lampung Selatan serta memasang plang kepemilikan di atas obyek tanah tersebut.
“Dikarenakan obyek tanah seluas ±10 HA tersebut, terdapat adanya penguasaan fisik yang dilakukan oleh 55 (lima puluh lima) kepala keluarga (masyarakat) sejak sekira tahun 1991 berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) dan Sporadik, maka masyarakat Desa Malang Sari melalui Kepala Desa Malang Sari melaporkan kepada pihak Kepolisian guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan 6 (enam) buku SHM,” jelas Reynold.
Adapun identitas tersangka yakni berinisial SJO (Laki-laki, 80 Tahun, Pensiunan Polri pangkat AKP, Alamat Jl. Rambutan, Kel. Beringin Raya Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung), SYT (Laki-laki, 68 Tahun, Kepala Desa Gunung Agung, Alamat Dusun III Dadi Mulyo Barat, Desa Gunung Agung Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur), SHN (Laki-laki, 58 Tahun, Kepala Sat Pol PP Kab. Lampung Timur, dulunya Camat Sekampung Udik, Alamat Dusun IV Kel. Srimenanti Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur), RA (Laki-laki, 49 Tahun, Notaris dan PPAT, Alamat Jl. Gatot Subroto Kel. Pecoh Raya Kec. Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung), FBM (Laki-laki, 44 Tahun, Juru Ukur pada Kantor BPN Kab. Pesisir Barat sebelumnya Juru Ukur pada Kantor BPN Kab. Lampung Selatan, Alamat Lebak Indah, Kel. Terondol Kec. Serang Kota Serang, Prov. Banten / Perumahan Olie Residence, Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan).
Diterangkan Dirreskrimum Polda Lampung, dalam modusnya tersangka membuat dan atau menggunakan surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta akta autentik, dan menggunakan akta autentik yang isinya diduga Palsu yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan 6 (Enam) Buku SHM Atas Obyek tanah seluas ±10 HA yang terletak di Desa Malang Saru, Kec. Tanjung Sari, Kab. Lampung Selatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 AYAT (1) dan atau ayat (2) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 266 ayat (1) dan atau (2) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa SHM No. 00021 Tahun 2020; WARKAH SHM No. 00021 Tahun 2020; SHM No. 00022 Tahun 2020; WARKAH SHM No. 00022 Tahun 2020; SHM NO. 00023 Tahun 2020; WARKAH SHM No. 00023 Tahun 2020; SHM No. 00024 Tahun 2020; WARKAH SHM No. 00024 Tahun 2020; SHM NO. 00025 Tahun 2020; WARKAH SHM No. 00025 Tahun 2020; SHM No. 00026 Tahun 2020; WARKAH SHM No. 00026 Tahun 2020; dan Kuitansi Pembayaran Pembelian Tanah sejumlah Rp900.000.00,- (sembilan ratus ribu rupiah). (*)