Jakarta, SemeruPost – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pengalihan dan penyuntikan gas subsidi dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2022.
Modus para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram lalu dijual kembali ke masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini terjadi karena adanya sembilan laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya antara kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Dalam kurun waktu tersebut, Polisi telah berhasil menangkap dan menetapkan 16 orang tersangka di lima wilayah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 7 mobil pick up, 2 bungkus seal karet, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 sarung, 1 obeng, 1 gunting, 3 timbangan, 127 tabung gas isi 12 kg, 140 tabung gas kosong 12 kg, 776 tabung gas isi 3 kg. Kemudian 752 tabung gas kosong 3 kilo, 29 selang regulator. Kita juga telah mengamankan 36 alat suntik / pipa besi,” papar Zulpan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)