Jakarta, SemeruPost – Bertempat di Lobi Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si. menyampaikan sikap Polda Metro Jaya atas Putusan Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait sidang putusan Perkara KM. 50 terhadap 2 (dua) anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang diputus bebas, Jumat 18 Maret 2022.
“Putusan sidang menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pembelaan diri, karena terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, kemudian menyatakan terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf serta memulihkan semua hak terdakwa serta biaya perkara di bebankan kepada negara,” Ucap Zulpan
“Dalam hal ini Polda Metro Jaya akan menyampaikan sikap yaitu; Menghormati dan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilakukan secara transparan dan terbuka; dan atas Putusan Pengadilan ini berarti apa yang dilakukan Kepolisian di dalam Peristiwa KM 50 itu adalah sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
“Semoga hari ini membawa kebaikan bagi kita semua, tentunya ke depan Polda Metro Jaya akan semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutup Zulpan. (*)