AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Metro Jaya Miliki Empat Alat Bukti Kuatkan Status Tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti guna memperkuat status 'tersangka' kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti guna memperkuat status 'tersangka' kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Jakarta, SemeruPost – Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti guna memperkuat status ‘tersangka’ kepada mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, setelah diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol DR. Putu Putera Sadana menegaskan, penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.

“Semua kita lengkapi (menjawab apa yang pemohon ajukan), dan alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, “kita” (Penyidik) punya empat alat bukti,” tegas Kabidkum yang mewakili Polda Metro Jaya.

Alat bukti tersebut diuji dalam sidang gugatan praperadilan FB perihal syarat formilnya sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 telah menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.

Selain empat alat bukti, Putu juga menyampaikan pihaknya melampirkan 157 barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan.

“Pada intinya jelas semua SOP, semua aturan yang berlaku lex spesialis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan. Mulai dari lidik, adanya dumas, laporan informasi, naik ke penyelidikan, terbit sprin lidik kemudian ada laporan Polisi ada sprinsidik, semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan,” tegasnya kembali.

Sebagai informasi, tercatat telah ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan. Di mana telah ada 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panglima TNI Resmikan Gedung Graha Wiyata Yuddha Seskoad
TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global
Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Menembak
Regenerasi Komando Pilar Kesiapan TNI Masa Depan
Kodim 1710/Mimika Gelar Sosialisasi P4GN: Perangi Narkoba
TNI Pastikan Keamanan Ancaman Bom di Saudia Arabia Airlines SV5688
TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji
Sinergitas TNI-Polri: Kodim 1710/Mimika Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:09 WIB

Panglima TNI Resmikan Gedung Graha Wiyata Yuddha Seskoad

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:59 WIB

TNI Cetak Kader Strategis Hadapi Ancaman Nyata dan Konflik Global

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:54 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Menembak

Senin, 23 Juni 2025 - 19:42 WIB

Regenerasi Komando Pilar Kesiapan TNI Masa Depan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:20 WIB

TNI Pastikan Keamanan Ancaman Bom di Saudia Arabia Airlines SV5688

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:10 WIB

TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:13 WIB

Sinergitas TNI-Polri: Kodim 1710/Mimika Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:27 WIB

Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Pasukan Defile untuk Bastille Day Prancis

Berita Terbaru

Kodim 1710/Mimika melaksanakan kegiatan Latihan Menembak Senjata Ringan (Latbakjatri) Triwulan II Tahun 2025

News

Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Menembak

Selasa, 24 Jun 2025 - 16:54 WIB

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, memimpin upacara Serah Terima Jabatan

News

Regenerasi Komando Pilar Kesiapan TNI Masa Depan

Senin, 23 Jun 2025 - 19:42 WIB