AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Metro Jaya Tahan 43 Tersangka Bentrok Antar Kelompok Massa di Mampang

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan kasus bentrokan antar kelompok massa

Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan kasus bentrokan antar kelompok massa

Jakarta, SemeruPost – Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan, kasus bentrokan antar kelompok massa di mampang Jakarta selatan pada Senin 17 Oktober 2022.

Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. mengatakan Penyidik telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang, Kamis (20/10/2022).

Lanjut Zulpan, terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

“Dalam hal ini, tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tutur Kombes Zulpan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan Sebelumnya bentrokan tersebut terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB, Senin (17/10/2022).

“Bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut. Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Kombes Hengky.

Akibat keadaan itu, Polisi pun kata Hengky langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok tersebut.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi Premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya. ”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk Premanisme akan kami tindak tegas,” ucap Hengky. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas
Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB
Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas
Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke
Patroli Dialogis Satsamapta Cegah Tawuran

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 13:54 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh

Jumat, 22 November 2024 - 11:48 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

Jumat, 22 November 2024 - 10:25 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna

Kamis, 21 November 2024 - 12:09 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB

Kamis, 21 November 2024 - 10:58 WIB

Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke

Rabu, 20 November 2024 - 11:10 WIB

Patroli Dialogis Satsamapta Cegah Tawuran

Rabu, 20 November 2024 - 10:38 WIB

Kanit Binkamsa Ajak Warga Jaga Kamtibmas Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru