AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC

Jakarta, SemeruPost – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) di Ruko Citra Raya The Bolevard Jl. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten pada (27/3) yang lalu.

Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial DAR (46) yang berperan sebagai penjaga gudang, HM (24) penjaga gudang dan FR (41) pemilik barang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi, Dirresnarkoba Kombes Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus di bulan November 2022 yang lalu di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu mengamankan tersangka berinisial IS dengan barang bukti 120.000 butir tramadol dan eximer.

“Dari hasil pengembangan tersangka IS dilakukan analisa, ditemukan fakta bawah diduga ada sebuah ruko didaerah Cikupa, Panongan Kab. Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC atau Paracetamol, Carisoprodol, Caffein ,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Karyoto akan ada pengiriman narkotika golongan satu tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta.

“Untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Karyoto, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 di bawah pimpinan AKP Laksamana Adriansyah mengamankan pelaku berinisial DAR dan HM berikut dengan barang bukti di salah satu ruko Jl. Panongan Ecopolis Blok VD01/R56 Kab. Tangerang Banten, pada (27/3).

“Dari hasil interogasi kedua tersangka, mereka mengaku bahwa pemilik narkotika tersebut adalah FR, dan dari hasil pengembangan tersangka FR berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 29 Maret 2023,” bebernya.

Pelaku FR mengaku bahan baku tersebut akan dikirim ke salah satu orang berinisial IW (DPO) ke daerah Yogyakarta menggunakan jasa ekspedisi.

“Dan pil PCC akan dikirimkan untuk tersangka FR dan rencananya di edarkan di wilayah Banjarmasin. Tersangka FR mendapat barang tersebut dari YB (DPO) dengan cara membeli,” kata Karyoto.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa PIL PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1.237.000 butir dengan berat brutto total keseluruhan 671,691 KG (Karisoprodol merupakan Narkotika Golongan I). Kemudian serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) jumlah total berat brutto seluruhnya 220,8 KG (Narkotika Golongan I); serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) total berat brutto seluruhnya 510 KG. (salah satu bahan baku PIL PCC).

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan pidana denda sebesar sepuluh milyar rupiah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panglima TNI Tinjau Gladi Model Latihan TNI 2025
Koramil Timika Gelar Komsos Kreatif Bersama Warga Lewat Lomba Bola Voli
Bakamla RI–UNODC Gelar Latihan VBSS Tahap VII di Batam
Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025
Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan 2025
Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata
Satgas PKH Halilintar Tertibkan Penambangan Ilegal Seluas 315,48 Hektar di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap
Bakamla RI dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 19:56 WIB

Panglima TNI Tinjau Gladi Model Latihan TNI 2025

Rabu, 12 November 2025 - 16:20 WIB

Koramil Timika Gelar Komsos Kreatif Bersama Warga Lewat Lomba Bola Voli

Senin, 10 November 2025 - 17:38 WIB

Bakamla RI–UNODC Gelar Latihan VBSS Tahap VII di Batam

Senin, 10 November 2025 - 14:00 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 13:54 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata

Sabtu, 8 November 2025 - 20:51 WIB

Satgas PKH Halilintar Tertibkan Penambangan Ilegal Seluas 315,48 Hektar di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap

Sabtu, 8 November 2025 - 00:00 WIB

Bakamla RI dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025

Jumat, 7 November 2025 - 18:20 WIB

Wapang TNI Tinjau Yonif TP 899/BSG dan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Pelaksanaan Gladi Model Latihan TNI 2025 yang digelar di Danau Tirta Asri, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur

News

Panglima TNI Tinjau Gladi Model Latihan TNI 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 19:56 WIB

Direktur Hukum Bakamla RI Laksma Bakamla Fenny Akwan, S.H., M.H., sebagai Ketua Delegasi Indonesia menghadiri 16th Maritime Law Enforcement Dialogue

Sosial & Politik

Bakamla RI Hadiri 16th Maritime Law Enforcement Dialogue di Malaysia

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:02 WIB