AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Ekstasi Jaringan Internasional – Home Industri

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis kokain dan Ekstasi

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis kokain dan Ekstasi

Jakarta, SemeruPost – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis kokain dan Ekstasi buatan sendiri (home industri).

“Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional jenis kokain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, M.Si, dalam Konferensi Pers Rabu (19/10/2022).

Pengungkapan narkoba jenis kokain ini dilakukan pada Selasa (11/10/2022) pekan lalu di Terminal Kedatangan Bandara Soetta, Tangerang, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial EAM (36) dan barang bukti 1,2 kg kokain dalam bentuk kapsul.

“Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul, kemudian menggunakan Alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau menggunakan modus swallowed,” jelas Zulpan.

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, hasil tes urine EAM positif mengandung narkotika jenis kokain.

“Hasil tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga ada semacam bola-bola (kapsul) di dalam perut tersangka,” ungkap Mukti.

Kapsul tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB). Mukti mengatakan bahwa motif EAM membawa 1,2 kg kokain ini adalah untuk mendistribusikan atau menyebarkan barang haram itu dari Brazil dan Peru ke Indonesia.

Dalam hal ini, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Mukti.

Sedangkan pengungkapan kasus Narkotika jenis Ekstasi hasil buatan sendiri (Home Industri), dilakukan pada Selasa (11/10/2022) di Jalan Gang Damai RT.07/04, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. kata Kombes Zulpan

Penyidik telah mengamankan tersangka atas nama inisial FH, dan barang bukti berupa Plastik Klip berisi Ekstasi 213 Butir; 5 Plastik Klip berisi Bubuk Esktasi 635,52 Gram; Barang Bukti Prekursor: 2 obat ivanes; 1 botol cairan pethidine; 2 kotak clorilex; 1 kotak berisi spidl warna; 1 buah botol berisi pil koplo (Y); Alat Produksi:
10 Monel cetakan merk facebook, IG, Angrybird, Gucci, Boss, Ups, Spongebob dal Alpa; 2 buah blender; 1 sendok plastik; 2 buah sendok makan; 1 buah sendok mixer; 2 buah baskom; 1 buah jarum suntik; 2 buah piring; 1 buah sarung tangan; 1 buah silet; plastik klip 50 lembar; kardus packing 35 lembar; dan 1 buah alat bong.

“Modus Operandi Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi di rumahnya (home industri). Dalam hal ini FH melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2), subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Zulpan. (*)

Berita Terkait

TNI Kerahkan Tiga Pesawat TNI AU Semai 9,3 Ton Bahan Modifikasi Cuaca di Kalimantan
Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang, Satgas Udara Semai 7,2 Ton NaCl
Panglima TNI Buka Kejurnas Garuda Prima Offroad Challenge 2026
DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang
Dukung Penanganan Karhutla, TNI Semai 2 Ton NaCl di Tiga Kabupaten Papua Selatan
TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan
Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:31 WIB

TNI Kerahkan Tiga Pesawat TNI AU Semai 9,3 Ton Bahan Modifikasi Cuaca di Kalimantan

Minggu, 1 November 2026 - 12:26 WIB

Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang, Satgas Udara Semai 7,2 Ton NaCl

Minggu, 1 November 2026 - 12:20 WIB

Panglima TNI Buka Kejurnas Garuda Prima Offroad Challenge 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:43 WIB

DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:43 WIB

TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Dirpuanter Ster TNI Tutup Penataran Tenaga Pendidik Teritorial TA 2026

Berita Terbaru