AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Eksploitasi Seksual Terhadap Anak untuk Dijadikan PSK di Jakarta

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi Pers

Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi Pers

Jakarta, SemeruPost – Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi Pers terkait kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berinisial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Terdapat dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka. “Tersangka pertama adalah seorang perempuan berinisial EMT dan tersangka kedua adalah laki-laki inisial RR alias Ivan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status tersangka inisial EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi.

Turut hadir dalam konferensi Pers tersebut, perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta serta Pelaksana Harian Kasubdit Reknakta.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Sekadar diketahui, bahwa peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 14 Juni 2022 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pemeriksaan Kesehatan Pelajar
Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin oleh Pemimpin Teladan dan Profesional
Rakyat Padati Jalan Kebesaran Iringi Presiden Prabowo Menuju Upacara HUT ke-80 TNI
Irjen TNI Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI di TMP Kalibata
Kodim 1710/Mimika Doa Bersama Memperingati HUT ke-80 TNI 2025
Satuan TNI Mimika Gelar Upacara Tabur Bunga
Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Bagikan Kelambu
Panglima TNI Hadiri Upacara Nasional Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pemeriksaan Kesehatan Pelajar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin oleh Pemimpin Teladan dan Profesional

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Rakyat Padati Jalan Kebesaran Iringi Presiden Prabowo Menuju Upacara HUT ke-80 TNI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Kodim 1710/Mimika Doa Bersama Memperingati HUT ke-80 TNI 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Satuan TNI Mimika Gelar Upacara Tabur Bunga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Bagikan Kelambu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Nasional Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Pangkormar Anjangsana ke Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa

Berita Terbaru

Berita Photo

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:17 WIB