AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Eksploitasi Seksual Terhadap Anak untuk Dijadikan PSK di Jakarta

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi Pers

Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi Pers

Jakarta, SemeruPost – Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi Pers terkait kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berinisial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Terdapat dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka. “Tersangka pertama adalah seorang perempuan berinisial EMT dan tersangka kedua adalah laki-laki inisial RR alias Ivan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status tersangka inisial EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi.

Turut hadir dalam konferensi Pers tersebut, perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta serta Pelaksana Harian Kasubdit Reknakta.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Sekadar diketahui, bahwa peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 14 Juni 2022 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas
Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB
Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas
Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke
Patroli Dialogis Satsamapta Cegah Tawuran

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 13:54 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh

Jumat, 22 November 2024 - 11:48 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

Jumat, 22 November 2024 - 10:25 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna

Kamis, 21 November 2024 - 12:09 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB

Kamis, 21 November 2024 - 10:58 WIB

Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke

Rabu, 20 November 2024 - 11:10 WIB

Patroli Dialogis Satsamapta Cegah Tawuran

Rabu, 20 November 2024 - 10:38 WIB

Kanit Binkamsa Ajak Warga Jaga Kamtibmas Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru