Jakarta, SemeruPost – Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi Pers terkait kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berinisial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Terdapat dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka. “Tersangka pertama adalah seorang perempuan berinisial EMT dan tersangka kedua adalah laki-laki inisial RR alias Ivan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status tersangka inisial EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi.
Turut hadir dalam konferensi Pers tersebut, perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta serta Pelaksana Harian Kasubdit Reknakta.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Sekadar diketahui, bahwa peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 14 Juni 2022 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA. (*)