AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Eksploitasi Seksual Terhadap Anak untuk Dijadikan PSK di Jakarta

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi Pers

Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi Pers

Jakarta, SemeruPost – Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan konferensi Pers terkait kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berinisial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Terdapat dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Subdit Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tersangka. “Tersangka pertama adalah seorang perempuan berinisial EMT dan tersangka kedua adalah laki-laki inisial RR alias Ivan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status tersangka inisial EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi.

Turut hadir dalam konferensi Pers tersebut, perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta serta Pelaksana Harian Kasubdit Reknakta.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

Sekadar diketahui, bahwa peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 14 Juni 2022 dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA. (*)

Berita Terkait

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya
Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut
Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500
Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:46 WIB

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:47 WIB

Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:40 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:31 WIB

Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:20 WIB

Panglima TNI Resmikan Lapangan Serbaguna di Mako Kodam III/Siliwangi

Berita Terbaru