AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polda Metro Tangkap Sembilan Provokator Tawuran

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun

Jakarta, SemeruPost – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD, dua di antaranya di bawah umur.

“Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur,” ungkap Ade Safri saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Ade Safri menjelaskan, awal pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik dan menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA.

Kemudian, terjadi perkelahian antarkelompok masyarakat yang juga diunggah akun tersebut.

Setelah ditelusuri, para pelaku tawuran antarkelompok itu mendapatkan senjata tajam dari salah satu akun yang menjualnya.

“Saat ditanya, para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk ketenaran agar dikenal dan banyak followers,” ungkapnya.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28Ayat (2) jo Pasal45 A Ayat(2) Undang-Undang No.19Tahun2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dandim 1710/Mimika Ikuti Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan Poumako
Semangat Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Tak Pernah Padam
Senyum Baru untuk Anak-anak Papua
Drainase Desa Wainono TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Capai 82%
Para Pemenang Lomba Perayaan HUT RI ke-80 Terima Hadiah dari Dandim 1710/Mimika
Dandim 1710/Mimika Terima Kunjungan Silaturahmi KPU dan Bawaslu Kabupaten Mimika
Panglima TNI: Misi Kemanusiaan ke Gaza Bukti Peran Aktif Indonesia Bantu Sesama Bangsa
Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial Bagi Sembako Kepada Kaum Dhuafa dan Mualaf

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Dandim 1710/Mimika Ikuti Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan Poumako

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Semangat Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Tak Pernah Padam

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Senyum Baru untuk Anak-anak Papua

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Drainase Desa Wainono TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Capai 82%

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Para Pemenang Lomba Perayaan HUT RI ke-80 Terima Hadiah dari Dandim 1710/Mimika

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Panglima TNI: Misi Kemanusiaan ke Gaza Bukti Peran Aktif Indonesia Bantu Sesama Bangsa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial Bagi Sembako Kepada Kaum Dhuafa dan Mualaf

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Gelora Kemerdekaan, TNI AD Bersama Rakyat Bersatu Semangat Merah Putih

Berita Terbaru

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III) menggelar bakti sosial operasi bibir sumbing bagi anak-anak Papua

News

Senyum Baru untuk Anak-anak Papua

Jumat, 15 Agu 2025 - 11:08 WIB