Jakarta, SemeruPost – Kasus viralnya pengrusakan yang terjadi di tempat usaha laundry pertokoan Shophouse Apartemen Mediterania, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan beberapa waktu lalu, Jumat (6/10/2023) akhirnya terungkap.
Aparat Kepolisian dari Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan terhadap satu orang pelaku pengerusakan berinisial J (41 Th). Dalam video viral berdurasi 59 detik yang beredar terlihat orang menggunakan pakaian kaos biru muda meluapkan kekesalan dengan sejumlah pegawai Laundry, kemudian terlihat juga para pelaku melakukan pengerusakan dengan memukul mesin Laundry dengan menggunakan bangku serta tabung gas.
Kapolsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pengerusakan tersebut.
“Kami amankan satu orang pelaku berinisial J (41 tahun),” ujar Muharram Wibisono saat Press Conference di Mapolsek, Jumat (22/3/2024).
Menurut Kompol Muharram Wibisono, kejadian bermula saat salah satu tersangka mencuci bedcover di Toko Laundry Hoki, pertokoan Shophouse Apartemen Royal Mediterania Garden Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Setelah selesai, bedcover tersebut diantarkan oleh salah satu karyawan laundry ke alamat tempat tinggal tersangka.
“Namun, saat dicek, bedcover tersebut mengalami kerusakan,” ucapnya.
Tersangka kemudian mendatangi toko laundry untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemilik laundry. Namun, salah satu karyawan laundry mengatakan bahwa pemilik laundry tidak ada di tempat dan bersedia mengganti dengan Rp. 600.000,-.
Tersangka marah dan melakukan pengerusakan terhadap mesin cuci di sekitar tempat kejadian dengan cara mengambil kursi serta tabung gas 12 Kg elpiji warna pink dan memukulkan ke arah mesin cuci hingga mengakibatkan body mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah.
Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000. Muharram menambahkan bahwa korban, setelah kejadian dua minggu kemudian baru melaporkan kepada Polsek Grogol Petamburan sedangkan pelaku dua hari setelah beraksi sudah pindah alamat sehingga kami agak kesulitan dalam mencari pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Grogol Petamburan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pencarian terhadap pelaku pengerusakan.
“Setelah proses pencarian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil kami amankan di daerah Jambi,” terang Muharram.
Mereka kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. (*)