AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polisi Tangkap si Kembar Rihana-Rihani Modus HP Pre Order Raup Puluhan Miliar

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rihana (34) dan Rihani (34)

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rihana (34) dan Rihani (34)

Jakarta, SemeruPost – Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rihana (34) dan Rihani (34) di Apartemen M. Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyampaikan tersangka ditangkap berdasarkan 18 Laporan Polisi dengan kerugian kurang lebih Rp 35 Milyar. Tersangka licin suka berpindah-pindah antar apartemen.

“Modus tersangka Rihana memposting melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple. Semua produk bergaransi satu tahun dan system PO, pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana dan Rihani,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya.

Kemudian Rihana dengan Rihani bersama-sama mencari korban untuk menjadi Reseller dengan system penjualan menggunakan Transfer PO (pre order).

“Tersangka Rihana dan Rihani memposting produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll. Tersangka memberikan promo PO produk Apple dan potongan Rp 800.000 per unit untuk Handphone dan potongan Rp 200.000 per unit untuk Apple Air Pots, potongan Rp 300.000 per unit untuk Apple Watch dan potongan Rp 500.000 per unit untuk Macbook kepada para reseler yang berhasil menjualnya,” katanya.

Karena tertarik para korban sejak bulan November 2021 sampai bulan Maret 2022 melakukan PO kepada tersangka. Benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak.

“Namun sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim, dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun. (*)

Berita Terkait

Wakapolri: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas
Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara
Progres Pengecoran Jalan TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen
Polri Perkuat Literasi Digital Pelajar Gelar Training of Trainers Program Paham AI
Samapta Polres Magelang Kota Perkuat Patroli Harkamtibmas dan Sosialisasikan Layanan Polri 110
TMMD Bukan Hanya Soal Pembangunan, Tapi Juga Tentang Kebersamaan dan Kekeluargaan
Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus
Polda Jatim-BKKBN Perkuat Sinergi Program Ketahanan Keluarga dan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:18 WIB

Wakapolri: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:12 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:14 WIB

Progres Pengecoran Jalan TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:32 WIB

Samapta Polres Magelang Kota Perkuat Patroli Harkamtibmas dan Sosialisasikan Layanan Polri 110

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:15 WIB

TMMD Bukan Hanya Soal Pembangunan, Tapi Juga Tentang Kebersamaan dan Kekeluargaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:23 WIB

Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Polda Jatim-BKKBN Perkuat Sinergi Program Ketahanan Keluarga dan Penurunan Stunting

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:27 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton

Berita Terbaru