AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online atau media elektronik dengan modus bekerja paruh waktu

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online atau media elektronik dengan modus bekerja paruh waktu

Jakarta, SemeruPost – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online atau media elektronik dengan modus bekerja paruh waktu, jaringan internasional.

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial DPS (26), DPP (27) dan WW (35) yang diduga melakukan penipuan modus kerja paruh waktu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Korban seorang wanita berinisial AM saat itu masuk ke akun instagram milik tersangka, kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup Whatsapp bernama “TOKPED” di mana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan,” kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Korban, kata Trunoyudo, diharuskan mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku di mana awalnya pelaku akan mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp400.000.

“Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan,” ujar Trunoyudo.

“Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp878.000.000,” sambungnya.

Kabid Humas menyebut, peran dari pelaku DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban, di mana pelaku DPP pernah bekerja sebagai Costumer
Service Judi Online di Kamboja.

“Sementara tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung (BUKU TAB & ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW, selanjutnya oleh WW dikirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri,” bebernya.

“Selain itu ke-dua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening,” ungkapnya.

Trunoyudo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM selanjutnya buku tabungan dan ATM di bawa ke Kamboja.

“Lalu pelaku yang berada di Kamboja membuat website di mana saat orang membuka link yang dibuat oleh tersangka tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu, dan dalam kerja paruh waktu tersebut ditawarkan menyetor atau transfer uang dimana korban akan mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

“Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang di dalam rekening korban habis. Adapun dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah,” kata Trunoyudo.

Pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening, DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone SE, Buku Tabungan dan Kartu ATM (Bank BRI, MANDIRI, CIMB, BCA), Kartu Perdana (XL, TSEL, NETPHONE), 3 Unit Handphone, 1 CPU & Box Handphone, Buku Catatan, Uang Tunai Mata Uang Kamboja, Vietnam, Thailand Pecahan 1000, 500, 300, 20, 10., 11 Buku Tabungan & Kartu ATM (Bank BCA, BRI, BNI, BTN), 13 kartu ATM (Bank BCA, BRI, MANDIRI, BNI, CIMB NIAGA), 2 Paspor an. DENY PERMANA PUTRA, 2 Kartu Foreign Employment an. DENY, 1 Kartu PERS an. DENY, 13 Kartu Perdana (XL, TSEL, AXIS, SMARTFREN), 4 Unit Handphone, 1 Laptop & charge, Buku Catatan, 162 Lembar Mata Uang Kamboja Pecahan 100.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bakamla RI–UNODC Gelar Latihan VBSS Tahap VII di Batam
Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025
Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan 2025
Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata
Satgas PKH Halilintar Tertibkan Penambangan Ilegal Seluas 315,48 Hektar di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap
Bakamla RI dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025
Wapang TNI Tinjau Yonif TP 899/BSG dan Pembangunan Koperasi Merah Putih
Panglima TNI Ajak Prajurit dan PNS TNI Jalani Pola Hidup Sehat

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:38 WIB

Bakamla RI–UNODC Gelar Latihan VBSS Tahap VII di Batam

Senin, 10 November 2025 - 14:05 WIB

Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025

Senin, 10 November 2025 - 14:00 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 13:54 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata

Sabtu, 8 November 2025 - 00:00 WIB

Bakamla RI dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025

Jumat, 7 November 2025 - 18:20 WIB

Wapang TNI Tinjau Yonif TP 899/BSG dan Pembangunan Koperasi Merah Putih

Kamis, 6 November 2025 - 19:38 WIB

Panglima TNI Ajak Prajurit dan PNS TNI Jalani Pola Hidup Sehat

Kamis, 6 November 2025 - 15:01 WIB

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup Bukti Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Berita Terbaru