AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polisi Ungkap Obat dan Suplemen Palsu: Tangkap Lima Tersangka Omset Rp 130,4 Miliar

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar obat tanpa izin edar dan suplemen palsu

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar obat tanpa izin edar dan suplemen palsu

Jakarta, SemeruPost – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar obat tanpa izin edar dan suplemen palsu dengan total barang bukti 77.061 butir / botol, senilai Rp 130,4 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan lima tersangka itu di antaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).

“Dari total barang bukti 77.061 butir dan botol, terdiri dari 366 suplemen palsu dan inheler tanpa izin edar. Kemudian 74.515 butir obat keras tanpa resep dokter, serta 2.180 obat salep,” terang Aulia di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023). Lanjut Aulia, pengungkapan berdasarkan empat laporan polisi.

“Sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Mampang Jakarta Selatan, Palka KM 7 Serang, Rawamangun Jakarta Timur, Kemayoran Jakarta Selatan, Tambak Jakarta Pusat, Kesatriaan Jakarta Timur, Pinang Ranti Jakarta Timur, Jatiwaringin Bekasi dan Pasar Senin Jakarta Pusat,” ujar Aulia.

Kegunaan obat interlac untuk melindungi dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika mengalami diare, penggunaan antibiotika jangka panjang khusus kepada bayi.

“Efek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, serta dapat mengakibatkan meninggal dunia,” paparnya.

Kemudian, Kasubdit Indag AKBP Victor D.H. Inkiriwang menerangkan tersangka memperdagangkan obat dan suplemen tanpa izin edar dari BPOM secara online di E-commerce.

“Tersangka menjual melalui Tokopedia di Geraikita 99 dan Lazada Dominoshop96,” terang Viktor.

Tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Berita Terkait

TNI Kerahkan Tiga Pesawat TNI AU Semai 9,3 Ton Bahan Modifikasi Cuaca di Kalimantan
Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang, Satgas Udara Semai 7,2 Ton NaCl
Panglima TNI Buka Kejurnas Garuda Prima Offroad Challenge 2026
DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang
Dukung Penanganan Karhutla, TNI Semai 2 Ton NaCl di Tiga Kabupaten Papua Selatan
TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan
Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:31 WIB

TNI Kerahkan Tiga Pesawat TNI AU Semai 9,3 Ton Bahan Modifikasi Cuaca di Kalimantan

Minggu, 1 November 2026 - 12:26 WIB

Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang, Satgas Udara Semai 7,2 Ton NaCl

Minggu, 1 November 2026 - 12:20 WIB

Panglima TNI Buka Kejurnas Garuda Prima Offroad Challenge 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:43 WIB

DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:43 WIB

TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Dirpuanter Ster TNI Tutup Penataran Tenaga Pendidik Teritorial TA 2026

Berita Terbaru