Jakarta, SemeruPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia. Tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 277 Kg narkoba jenis sabu dengan kualitas sangat baik di awal tahun 2023
Para pelaku mengkamuflasekan narkoba jenis sabu tersebut dengan menggunakan bungkusan teh china dengan jaring nelayan di dump truck tanah agar tidak terendus oleh petugas
Kapolda metro jaya Irjen Pol Dr. M Fadil Imran dalam press conference memberikan apresiasi atas pengungkapan narkoba jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia
“Ini merupakan pengungkapan besar dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan ini di awal tahun 2023,” ujar Irjen Pol Dr. M Fadil Imran saat press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 23/2/2023.
“Terima kasih atas konsistensi dan komitmen untuk terus memberantas bandar narkoba. kita harus terus menjaga komitmen ini untuk mewujudkan Jakarta yang semakin hari semakin bersih dari narkoba,” terang fadil
Pengungkapan ditingkat jajaran Polres ini merupakan pengungkapan dalam jumlah fantastis
“Tentunya dengan pengungkapan selevel tingkat polres ini kami akan memberikan piagam, pembinaan karier maupun sekolah dan akan kami pertimbangkan,” terang fadil
Di kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkap, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
“Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan tim di lapangan,” terang Pasma
Hasil penyelidikan tersebut tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku di antaranya RKY alias RK, DNY alias DN, RBY alias RB, MUL, RMT alias RM dan MUS alias AGS
Para pelaku diamankan di lokasi berbeda di antaranya di daerah Serpong Tangerang Selatan (TKP 1), Perumahan Palem Ganda Asri 2 Karang Tengah Tangerang (TKP 2), Jl. Rawa Bening Kel. Sido Mulya Barat Kec. Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang Aceh (TKP 4)
“Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram,” tandasnya.
Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 Miliar.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (**)