Jakarta, SemeruPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.
“Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku berhasil dibekuk,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (16/9/2022).
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).
“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” imbuh Endra Zulpan
Pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 Ton menuju Jakarta.
Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar inisial HS dan EP,” ujar Endra Zulpan
Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Terhadap inisial HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.
Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap inisial YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari inisial HS dan EP.
“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO inisial MC dan SM (Bandar) yang dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.
Lebih lanjut, Kombes Pasma Kapolres Metro Jakarta Barat menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu, kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.
“Dalam kendaraan ditemukan celurit, mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil,” ujarnya.
Dari para tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar. (*)