AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Modus Operandi Kasus Penggelapan Mantan Manajer Fujianti

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus operandi kasus penggelapan yang dilakukan oleh BA, mantan manajer influencer Fujianti

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus operandi kasus penggelapan yang dilakukan oleh BA, mantan manajer influencer Fujianti

Jakarta, SemeruPost – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus operandi kasus penggelapan yang dilakukan oleh BA, mantan manajer influencer Fujianti, dengan total nilai mencapai 1,3 miliar rupiah.

Kasus ini menguak penyalahgunaan wewenang oleh BA yang bekerja sebagai mantan manajer Fujianti, di mana ia memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi.

Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih mengatakan, BA yang bertugas sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang hasil kerja Fujianti dalam berbagai kerja sama dengan brand atau agensi.

Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi BA tanpa sepengetahuan korban. Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. BA bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022,” ujar AKP Diaman Saragih saat konferensi Pers di Mapolres, Kamis (11/7/2024).

Sementara di kesempatan yang sama, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka BA telah dipanggil, namun tidak hadir satu kali dengan alasan kuasa hukum.

Dalam pengakuannya, BA menyatakan telah bekerja sebagai manajer Fuji sejak Desember 2021 hingga Desember 2022, dengan upah gaji sebesar Rp. 500.000 per bulan dan fee sebesar 5% dari setiap brand yang masuk.

Pada Februari 2023, gajinya dinaikkan menjadi Rp. 1.000.000 per bulan. BA mengakui bahwa total uang sebesar Rp. 1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadi pelaku dan tidak dilaporkan serta tidak diberikan kepada Fujianti.

Uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti.

Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp. 300.000.000 dan membayar sewa Apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp. 9.000.000 per bulan.

“Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya Restoratif Justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” terang Tomi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Gelar Sosialisasi P4GN: Perangi Narkoba
TNI Pastikan Keamanan Ancaman Bom di Saudia Arabia Airlines SV5688
TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji
Sinergitas TNI-Polri: Kodim 1710/Mimika Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Pasukan Defile untuk Bastille Day Prancis
Bakamla RI Cari Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Kepulauan Kei
Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka
Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:44 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Sosialisasi P4GN: Perangi Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:20 WIB

TNI Pastikan Keamanan Ancaman Bom di Saudia Arabia Airlines SV5688

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:10 WIB

TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:13 WIB

Sinergitas TNI-Polri: Kodim 1710/Mimika Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:19 WIB

Bakamla RI Cari Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Kepulauan Kei

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:12 WIB

Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:46 WIB

Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:12 WIB

TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276

Berita Terbaru