AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polres Metro Jakarta Pusat Selidiki Kasus Kekerasan di Brandoville Studio: WNA Jadi Buronan

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melaksanakan doorstop terkait dugaan kekerasan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melaksanakan doorstop terkait dugaan kekerasan

Jakarta, SemeruPost – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melaksanakan doorstop terkait dugaan kekerasan yang dialami seorang eks karyawati PT. Brandoville Studio. Kejadian ini bermula dari berita viral di media sosial pada Jumat, 13 September 2024 dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., perintahkan agar membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim khusus langsung bergerak dan melakukan pengecekan di kantor PT. Brandoville Studio yang berlokasi di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat. Saat tiba di lokasi, kantor ditemukan dalam keadaan kosong dan tertutup sejak Juli 2024.

Firdaus menyatakan, “Kami telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan pengecekan di lokasi kantor PT. Brandoville Studio. Kantor tersebut dalam keadaan kosong sejak Juli 2024, dan korban melaporkan adanya kekerasan yang terjadi sejak 2022. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan warga negara asing berinisial KCL yang saat ini dalam pencarian,” katanya di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Selasa, 17 September 2024.

Tim khusus kemudian melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi, termasuk Ketua RT setempat. Hasil interogasi menunjukkan bahwa manajemen PT. Brandoville Studio jarang bersosialisasi dengan warga setempat, sehingga data tentang perusahaan tersebut tidak banyak diketahui. Tim juga memeriksa korban dan seorang saksi lainnya, yang merupakan eks karyawati perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan korban berinisial CS (27), dugaan kekerasan terjadi sejak 2022 hingga Agustus 2024, di mana korban mengalami kekerasan fisik berupa penamparan, kekerasan verbal, hingga tidak dipenuhinya hak kerja lembur dan hak cuti keagamaan. Firdaus menambahkan, “Korban melaporkan mengalami kekerasan fisik, verbal, serta pelanggaran hak ketenagakerjaan seperti tidak diberikannya hak lembur dan cuti keagamaan. Kami akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih lanjut saksi-saksi dan pihak terkait,” ujarnya.

Hingga saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban serta karyawan lainnya untuk mencari tahu apakah ada korban lain dalam kasus ini. Firdaus juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan diduga seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong, dengan inisial KCL (43), yang saat ini masih dalam pencarian. Tim khusus bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2023, yang mengatur tentang pelanggaran batas kerja lembur dan hak cuti pekerja. Selain itu, pelanggaran tersebut juga disangkutkan dengan Pasal 187 ayat (1) UU RI No. 13 Tahun 2003, yang menjelaskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan. (Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI Pastikan Keamanan Ancaman Bom di Saudia Arabia Airlines SV5688
TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji
Sinergitas TNI-Polri: Kodim 1710/Mimika Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Pasukan Defile untuk Bastille Day Prancis
Bakamla RI Cari Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Kepulauan Kei
Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka
Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi
TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:20 WIB

TNI Pastikan Keamanan Ancaman Bom di Saudia Arabia Airlines SV5688

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:10 WIB

TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:13 WIB

Sinergitas TNI-Polri: Kodim 1710/Mimika Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:27 WIB

Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Pasukan Defile untuk Bastille Day Prancis

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:12 WIB

Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:46 WIB

Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:12 WIB

TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:35 WIB

TNI Tindak Tegas Kelompok Egianus Kogoya Dua Anggota OPM Tewas di Papua Pegunungan

Berita Terbaru