AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus dan Tangkap 10 Tersangka dalam Operasi Sikat

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024

Jakarta, SemeruPost – Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024 selama lima belas hari terhitung sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.

“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menjelang Pilkada 2024,” ucap Kasat Reserse Kriminal Umum AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana, S.Trk., S.I.K., M.Si., dalam konfrensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kamis (19/9/2024).

AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting, yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.

Dalam operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap 10 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

“Dari 10 kasus yang berhasil diungkap di antaranya kasus prostitusi 5 kasus, pencabulan 1 kasus, pemerkosaan 1 kasus, judi online 2 kasus, pencurian dengan pemberatan 1 kasus,” jelasnya.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita di antaranya uang tunai Rp. 1.650.000, 1 unit mobil, 11 unit handphone, 2 unit CPU komputer, 2 unit monitor, 2 unit keyboard, 4 buah celana dalam wanita, 4 buah bra wanita, 1 buah Sprei, 1 buah tisu.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan
TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan
Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5
Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni
Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah yang Gugur dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Karhutla
Satgas Udara Semai 1,6 Ton Garam NaCl Tingkatkan Penanggulangan Karhutla di Palembang
TNI Terjunkan 289 Personel Tim Penyuluhan ke Palembang, Palangkaraya, dan Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 23:10 WIB

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

Jumat, 6 November 2026 - 23:04 WIB

TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan

Jumat, 6 November 2026 - 16:20 WIB

Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5

Jumat, 6 November 2026 - 12:17 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni

Kamis, 5 November 2026 - 20:56 WIB

Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Rabu, 4 November 2026 - 22:53 WIB

Satgas Udara Semai 1,6 Ton Garam NaCl Tingkatkan Penanggulangan Karhutla di Palembang

Rabu, 4 November 2026 - 22:46 WIB

TNI Terjunkan 289 Personel Tim Penyuluhan ke Palembang, Palangkaraya, dan Banjarmasin

Rabu, 4 November 2026 - 22:41 WIB

TNI Kirim 12 Ton Garam untuk Dukung Operasi Modifikasi Cuaca di Kendari

Berita Terbaru