AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Meninggal Dunia

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial RH (23) meninggal dunia

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial RH (23) meninggal dunia

Jakarta, SemeruPost – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial RH (23) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di depan Pampek Acong, bertempat di ruko Blok C No.52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, pada Sabtu 23 Juli 2022.

“Tersangka yang ditangkap ada tiga orang, satu dewasa inisial R alias Merong (23) serta dua lagi anak di bawah umur inisial D dan A,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Lanjut Zulpan, ada dua tersangka lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S dan BU. “Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran,” ujar Zulpan.

“Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompoknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak di bawah umur inisial D langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka dan seketika korban jatuh tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis. Namun korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku,” jelas Zulpan.

Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Sari Asih maupun saksi-saksi serta hasil analisa CCTV dan video yang diperoleh. Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menangkap pelaku R di daerah Cipondoh Tangerang. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Pertemuan Terbatas Kabinet di Hambalang
Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya
Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut
Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:12 WIB

Panglima TNI Hadiri Pertemuan Terbatas Kabinet di Hambalang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:46 WIB

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:47 WIB

Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:04 WIB

Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:31 WIB

Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Berita Terbaru

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasad, Kasal dan Kasau mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin

Sosial & Politik

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI

Senin, 26 Jan 2026 - 16:18 WIB