Surabaya, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasat Narkoba yang baru menjabat sebelum nya sebagai Kanit Reskrim Waru – Sidoarjo AKP Adik Agus Putrawan, S.H, M.H berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba serta menunjukkan sikap tegas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Perak. Hasil penangkapan para pelaku jaringan sindikat narkoba tersebut sudah di incar sebelumnya dan kini telah berhasil dibongkar di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dengan barang bukti sabu seberat 31,62 gram yang siap edar.
Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang terus mengancam keamanan serta masa depan generasi muda. Aksi kawanan pelaku pengedar di bekuk sekitar pukul 14.00 WIB, ketika tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, bergerak cepat melakukan penindakan di lokasi yang telah di targetkan.
Saat menjalan operasi, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka dan barang yang dikuasai, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana narkotika, yakni:
– 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 31,62 gram (bruto).
– Uang tunai sekitar Rp500.000, diduga hasil transaksi narkotika.
– Beberapa unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi transaksi.
– Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi.
– Serta peralatan pengemasan dan konsumsi narkotika, seperti plastik klip, timbangan digital, dan sedotan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial :
– (SR) laki-laki 58 tahun tinggal di Jl Bogen Surabaya.
– (NR) laki laki 25 tahun, tinggal di Jl Bogen, Surabaya
– (BP) laki laki 35 tahun, tinggal di Jl Bogen Surabaya
– (AF) laki laki 20 tahun, tinggal di Jl Bogen Surabaya.
Para tersangka telah mengakui menjual dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabhu.
– Awal Desember menerima sekitar 1 gram sabu.
– Pertengahan Desember meningkat menjadi 3 gram sabu.
– Terakhir, menerima pasokan besar sekitar 30 gram sabu, yang berhasil digagalkan sebelum sempat diedarkan.
Empat orang tersangka di jerat dengan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
– Ayat (2)” Narkotika golong 1 jenis Sabhu beratnya melebihi 5 (lima) gram di pidana dengan Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”
– Ayat (2) huruf e “Setiap orang yang tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki/ menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( duapuluh) tahun dan denda 1 (satu) Miliar s/d 10 (sepuluh) Miliar.
Undang undang nomor 1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana.
Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika : “Setiap penyalah guna Narkotika golongan I jenis sabhu bagi diri sendiri”
Pasal 20 huruf (e) Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana :
“Turut serta melakukan tindak pidana Narkotika”
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan para tersangka lapangan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat bandar dan pengendali. Kepolisian memastikan seluruh jaringan akan dikejar sampai tuntas tanpa kompromi.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika.
“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari tangan para tersangka, kami amankan sabu seberat 31,62 gram yang siap edar. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus kami lakukan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas AKP Adek Agus Putrawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmen berkelanjutan untuk memerangi peredaran narkotika secara tegas dan konsisten, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. (Red*.)
















