AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polresta Tangerang Tangkap Empat Tersangka Kasus Korupsi PTSL : Ribuan Menjadi Korban

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi

Empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi

Tangerang, SemeruPost – Empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Rabu (06/07).

Romdhon mengatakan keempat orang dengan inisial AM (55), SH (41), MI (50), MSE (34) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL, empat tersangka inisial yang pertama AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekretaris Desa, MI selaku mantan Kaur perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan,” kata Romdhon.

Romdhon menuturkan, pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah diperiksa.

“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 korban berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku,” katanya.

Sementara itu, kata Romdhon para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL. Menurutnya harga yang dipatok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL itu mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah.

“Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 Juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta,” katanya.

Romdhon menjelaskan, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.

“Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Romdhon menambahkan, keempatnya memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.

“Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL,” jelasnya.

Romdhon mengatakan AM selaku pemimpin ketiga tersangka lainnya tersebut juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan kepala desa tahun 2021.

“AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu,” katanya.

Saat ini, kata Romdhon, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari para pelaku. Seperti uang tunai hasil korupsi PTSL Rp100 juta, kuitansi, flashdisk, buku tabungan hingga dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

“Intinya kepengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. (Bidhumas)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Danrem 151/Binaiya Bacakan Amanat Kasad pada Upacara 17-an
Patroli Dialogis Polsubsektor Pelni Imbau Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Aman
Polsek Kawasan Kali Baru Cegah Dini Tawuran di Sekolah
Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran
Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan
Patroli Dialogis Satsamapta untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran
Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai
Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 14:17 WIB

Danrem 151/Binaiya Bacakan Amanat Kasad pada Upacara 17-an

Senin, 18 November 2024 - 14:00 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Pelni Imbau Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Aman

Senin, 18 November 2024 - 11:41 WIB

Polsek Kawasan Kali Baru Cegah Dini Tawuran di Sekolah

Minggu, 17 November 2024 - 12:46 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran

Minggu, 17 November 2024 - 12:33 WIB

Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan

Sabtu, 16 November 2024 - 13:25 WIB

Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai

Jumat, 15 November 2024 - 22:21 WIB

Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto

Jumat, 15 November 2024 - 17:31 WIB

Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia vs Jepang

Berita Terbaru