AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polresta Tangerang Tangkap Empat Tersangka Kasus Korupsi PTSL : Ribuan Menjadi Korban

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi

Empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi

Tangerang, SemeruPost – Empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Rabu (06/07).

Romdhon mengatakan keempat orang dengan inisial AM (55), SH (41), MI (50), MSE (34) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL, empat tersangka inisial yang pertama AM selaku mantan Kades, kemudian SH mantan Sekretaris Desa, MI selaku mantan Kaur perencanaan, MSE selaku mantan Kaur keuangan,” kata Romdhon.

Romdhon menuturkan, pihaknya telah melakukan penyidikan sejak Januari 2022 terkait tindak pidana korupsi tersebut. Sebanyak 1.316 saksi dan juga sebagai korban telah diperiksa.

“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 korban berjumlah 1.316 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp2 miliar. Satu orang korban bervariasi untuk memberikan ke pelaku,” katanya.

Sementara itu, kata Romdhon para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL. Menurutnya harga yang dipatok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL itu mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah.

“Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 Juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta,” katanya.

Romdhon menjelaskan, modus dari para pelaku terkait tindak pidana korupsi dengan memungut biaya di luar dari ketentuan yang berlaku.

“Artinya pelaku menambahkan biaya kepengurusan yang telah ditetapkan dari peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Romdhon menambahkan, keempatnya memiliki peran yang berbeda untuk memuluskan aksinya tersebut. AM berperan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL di Desa Cikupa dengan menetapkan tarif sendiri.

“Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya SH, MI, dan MSE berperan sebagai mengumpulkan data dan menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL,” jelasnya.

Romdhon mengatakan AM selaku pemimpin ketiga tersangka lainnya tersebut juga menggunakan uang hasil pungutan untuk modal mencalonkan kepala desa tahun 2021.

“AM selaku incumbent juga diduga menggunakan uang hasil pungli tersebut saat mencalonkan diri sebagai kepada desa pada tahun lalu,” katanya.

Saat ini, kata Romdhon, pihaknya telah menyita berbagai barang bukti dari para pelaku. Seperti uang tunai hasil korupsi PTSL Rp100 juta, kuitansi, flashdisk, buku tabungan hingga dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

“Intinya kepengurusan terkait PTSL tidak ada biaya tambahan, itu semua sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. (Bidhumas)

Berita Terkait

Wakapolri: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas
Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara
Progres Pengecoran Jalan TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen
Polri Perkuat Literasi Digital Pelajar Gelar Training of Trainers Program Paham AI
Samapta Polres Magelang Kota Perkuat Patroli Harkamtibmas dan Sosialisasikan Layanan Polri 110
TMMD Bukan Hanya Soal Pembangunan, Tapi Juga Tentang Kebersamaan dan Kekeluargaan
Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus
Polda Jatim-BKKBN Perkuat Sinergi Program Ketahanan Keluarga dan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:18 WIB

Wakapolri: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:12 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:14 WIB

Progres Pengecoran Jalan TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:32 WIB

Samapta Polres Magelang Kota Perkuat Patroli Harkamtibmas dan Sosialisasikan Layanan Polri 110

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:15 WIB

TMMD Bukan Hanya Soal Pembangunan, Tapi Juga Tentang Kebersamaan dan Kekeluargaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:23 WIB

Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Polda Jatim-BKKBN Perkuat Sinergi Program Ketahanan Keluarga dan Penurunan Stunting

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:27 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton

Berita Terbaru