Surabaya, SemeruPost – Polrestabes Surabaya mengungkap aksi sindikat joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Beberapa tahun beraksi, sindikat ini telah meraup untung miliaran rupiah.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni inisial MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut tertata sangat rapi dengan memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik. Polisi pun menyita beragam alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.
“Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp100 juta hingga Rp400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih,” katanya kepada wartawan Jumat (15/7/2022).
Sindikat tersebut, menurut Yusep, sudah beroperasi lama dan meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju. Berdasarkan dari keterangan tersangka, pada 2020 sindikat ini sudah meloloskan 41 calon mahasiswa, dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.
“Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2,5 miliar dan pada 2021 mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 miliar,” ujarnya.
Delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat (2). Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto pasal 55 KUHP. (*)