AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan

Jakarta, SemeruPost – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut, jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare
Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal: Satlap Tri Cakti bersama Tim Intelrem 045/Gaya Amankan 3 Terduga Pelaku di Pelabuhan Tanjung Kalian
Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Hari Buruh Internasional
Pengosongan Rumah Dinas Mabes TNI di Komplek Slipi Berjalan Tertib dan Sesuai Ketentuan
Panglima TNI Dampingi Presiden Berikan Taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor
Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga yang Sakit

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:21 WIB

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:45 WIB

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:24 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal: Satlap Tri Cakti bersama Tim Intelrem 045/Gaya Amankan 3 Terduga Pelaku di Pelabuhan Tanjung Kalian

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:19 WIB

Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:12 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Hari Buruh Internasional

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Pengosongan Rumah Dinas Mabes TNI di Komplek Slipi Berjalan Tertib dan Sesuai Ketentuan

Kamis, 30 April 2026 - 16:09 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden Berikan Taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor

Kamis, 30 April 2026 - 12:31 WIB

Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga yang Sakit

Berita Terbaru