AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Kasus Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil menangkap tersangka baru berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada 4 Februari 2025.

“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di lobby Bareskrim, Jumat (7/2)

Menurut Himawan, JS diketahui mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut. Video yang diunggah tersangka berisi ajakan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan korban.

“Tersangka mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada,” ungkap Himawan.

Dari hasil penyelidikan, JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’. Ia kemudian mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban.

Himawan menyebut, modus operandi yang dilakukan JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025. Namun, hingga saat ini polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan sindikat yang sama.

Berdasarkan hasil digital forensik, video yang digunakan tersangka dipastikan hasil manipulasi dengan teknologi deepfake.

“Hasil analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut memiliki nilai 100% fake. Dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis deepfake,” jelas Himawan.

Dalam aksinya sejak Desember 2024, tersangka JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari hasil penipuan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.

Dari hasil penyelidikan, JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’. Ia kemudian mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban.

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Selain menangkap JS, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS.

Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake. Saat ini, akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola JS telah diblokir dan ditakedown.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang. Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Himawan.

Polri menegaskan akan terus menelusuri jaringan pelaku deepfake serta bekerja sama dengan Kemenkom Digi untuk memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.(Rms*.)

 

Berita Terkait

GAMKI Melaporkan JK ke Polda Metro Jaya, Buntut Video Mati Syahid
Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,4 Tersangka Diamankan
LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Mendesak Bupati Pasuruan Untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Tretes Tolak Alih Fungsi Hutan
Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum dari Ormas Sakera, DIRUT Siap Bawa Perkara Ini Ke Jalur Hukum.
Berita Foto: Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional
Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Tindak Lanjut Audiensi LP2B, LBIM Soroti Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto
Kapolres Kediri Lakukan Pembinaan Internal Saat Kunker di Polsek Gampengrejo
Kapolres Kediri Ikuti Kegiatan Penerimaan Tim Kunker Spesifik Komisi 3 DPR RI

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:06 WIB

GAMKI Melaporkan JK ke Polda Metro Jaya, Buntut Video Mati Syahid

Kamis, 9 April 2026 - 09:08 WIB

Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,4 Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 19:31 WIB

LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Mendesak Bupati Pasuruan Untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Tretes Tolak Alih Fungsi Hutan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:30 WIB

Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum dari Ormas Sakera, DIRUT Siap Bawa Perkara Ini Ke Jalur Hukum.

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54 WIB

Berita Foto: Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:40 WIB

Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Tindak Lanjut Audiensi LP2B, LBIM Soroti Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:45 WIB

Kapolres Kediri Lakukan Pembinaan Internal Saat Kunker di Polsek Gampengrejo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:20 WIB

Kapolres Kediri Ikuti Kegiatan Penerimaan Tim Kunker Spesifik Komisi 3 DPR RI

Berita Terbaru