AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal : Rugikan Warga Hingga Triliunan

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal

Jakarta, SemeruPost – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu. (****)

Berita Terkait

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI
Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa
De Mantap Soroti Polisi Diduga Menjadi Broker Proyek Ijon Bekasi
TNI Tanamkan Wawasan Kebangsaan Melalui Program Papua Pintar
Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar
Satgas TMMD Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-anak Kampung Keakwa
Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame
Wujud Kepedulian Nyata: TNI Bantu Evakuasi dan Dampingi Keluarga Korban Penembakan OPM di Tembagapura

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:35 WIB

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

De Mantap Soroti Polisi Diduga Menjadi Broker Proyek Ijon Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:14 WIB

TNI Tanamkan Wawasan Kebangsaan Melalui Program Papua Pintar

Senin, 11 Mei 2026 - 19:03 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:33 WIB

Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Wujud Kepedulian Nyata: TNI Bantu Evakuasi dan Dampingi Keluarga Korban Penembakan OPM di Tembagapura

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian dengan Evakuasi Warga Sakit

Berita Terbaru

Pusat Informasi dan Pengolahan Data Tentara Nasional Indonesia (Pusinfolahta TNI) melaksanakan Forum Satu Data TNI

News

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB