AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Polsek Kawasan Kali Baru Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H., beserta Anggota Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis Sabu

Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H., beserta Anggota Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis Sabu

Jakarta, SemeruPost – Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H., beserta Anggota Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis Sabu, Senin, 13 Maret 2023 sekira Pukul 11.37 WIB, di Jl. Kali Baru Barat Gg. Boresta RT.006/012 Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Terungkapnya kasus itu berkat adanya laporan ungkap kasus diduga tindak pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru dengan pelaku berinisial Y (24 tahun), perempuan yang pekerjaannya Ibu rumah tangga.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Kawasan Kali Baru Kompol Kompol Immanuel Sinaga, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H. dalam keterangannya kepada awak media ini. Lanjutnya, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 (satu) paket bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) Gram Bruto; 1 (satu) paket bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) Gram Bruto; 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo type Y12 warna biru; 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo type A37 warna Gold; 1 (satu) buah baju Hoodie warna Merah; dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda type Beat warna Putih dengan No. Pol. B 3103 UGJ Berikut Kunci Kontaknya.

Kejadian tersebut dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H., berawal pada hari Selasa, 07 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, bahwa Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat di Jl. Kali Baru Barat Gg. Boresta RT. 006/012 Kel. Kali Baru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika.

“Atas dasar informasi tersebut, pelapor bersama tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan pada hari Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 11.37 Wib saat pelapor bersama tim sedang melakukan penyelidikan di tempat tersebut, pelapor mencurigai seorang perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang sedang duduk di atas motor di Kali Baru Barat Gg. Boresta RT. 006/012 Kel. Kali Baru, Kec. Cilincing,” kata Kanit Reskrim.

Lanjut diterangkan Kanit Reskrim, yang kemudian pelapor bersama tim menghampiri orang tersebut dan saat dilakukan interogasi awal serta pemeriksaan dan diketahui orang tersebut berinisial Y, serta saat dilakukan penggeledahan badan dan atau Pakaian ditemukan 2 (dua) paket bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam Baju Hoodie warna Merah dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Type A37 warna gold pelaku bawa dan gunakan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kawasan Kali Baru guna Proses lebih lanjut dan setibanya di Polsek Kawasan Kali Baru, kemudian dilakukan BAP pelaku Y. Bahwa 2 (dua) Paket bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari Cipung (DPO) dengan harga masing-masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang akan diantar kepada Depit (DPO).

“Dengan mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) serta hasil dari pemeriksaan BAP pelaku Y, bahwa dijelaskannya sudah kurang lebih 6 (enam) bulan menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Sabu. Pelaku Y modusnya menjual, menjadi perantara dan menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada pemesan guna mendapatkan keuntungan. Selanjutnya Y dilakukan proses penyidikan,” kata Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan, “Tanpa Hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika Jenis Sabu dan / atau membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H.

“Kita sudah mengamankan pelaku, melakukan BAP saksi-saksi, BAP tersangka, penyitaan barang bukti, permohonan pemeriksaan barang bukti ke Puslabfor Mabes Polri Up. Narkotika dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine, membuat Laporan Polisi Model A, dan melakukan koordinasi dengan Sat Tahti Polres Metro Jakarta Utara guna penitipan 1 (satu) orang tahanan Perempuan,” kata Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H. mengakhiri keterangannya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan
Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak
TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan
Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik
Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 19:07 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB

Jumat, 17 April 2026 - 18:56 WIB

TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB

Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terbaru