Jakarta, SemeruPost – Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyerahan satu unit motor Honda Vario 125 kepada pemiliknya setelah berhasil mengidentifikasi motor yang telah dibegal, namun belum dilaporkan ke Polisi. Kejadian ini bermula dari kegiatan patroli cyber yang dilakukan oleh piket Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru di media sosial Facebook.
Dalam patroli tersebut, ditemukan postingan di akun Facebook yang menawarkan penjualan satu unit motor Honda Vario 125. Piket Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru kemudian melakukan transaksi dengan cara COD, sepakat untuk bertemu di lokasi tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat satu orang duduk di samping motor Vario 125 warna Abu-abu, sedangkan satu orang lainnya duduk di atas motor Yamaha Mio warna hitam yang mesin masih menyala. Ketika hendak dihampiri, orang tersebut naik ke motor Yamaha Mio dan meninggalkan motor Honda Vario 125 di tempat.
Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, motor tersebut teridentifikasi sebagai milik Korban yang telah dibegal oleh tiga orang di daerah Marunda pada bulan Februari tahun 2022, namun belum dilaporkan ke Polisi. Pemilik membawa BPKB dan STNK motor yang sesuai dengan identifikasi, sehingga Polsek Kawasan Kali Baru dapat menyerahkan motor tersebut kembali kepada pemiliknya.
Plt. Kapolsek Kawasan Kali Baru AKP Devi menyatakan pentingnya melaporkan kejadian pencurian atau penggelapan kendaraan bermotor kepada pihak Kepolisian agar dapat dilakukan tindakan hukum yang tepat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian yang dialami untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum,” kata AKP Devi dalam keterangannya, Selasa (19/03/2024).
Penyerahan motor kepada pemilik merupakan upaya Polsek Kawasan Kali Baru dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (*)