Polsek Tarik melalui Unit Reskrim lakukan penggrebekan praktek Judi sabung ayam di halaman kosong sebuah rumah daerah Desa Kedinding, Kecamatan Tarik,Sidoarjo pada Sabtu (22/3/2025).
Anggota Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarik,AKP Heri Setiawan bersama Kanit Reskrim serta beberapa anggota Intel Samapta serta dari Koramil Tarik mengumpulkan barang bukti seperti 2 ekor ayam jantan, 2 sepeda motor,2 kurungan ayam.
Pemilik rumah bernama Ervan mengatakan bahwa lahan kosong rumah tersebut hampir setiap hari dijadikan tempat judi sabung ayam dimulai jam 13.00 siang hingga 17.00 sore.
Lebih lanjut, AKP Heri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum kami. Jika ada informasi atau laporan dari masyarakat, segera sampaikan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Tarik,” pungkasnya.
Hingga kini Polres Tarik masih terus lakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengindentifikasi serta memburu para pelaku yang berhasil melarikan diri dari penggerebekan.(Rms*.)