AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Praka RM Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Jalani Sidang Perdana

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap H dan IM

Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap H dan IM

Jakarta, SemeruPost – Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap H dan IM pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Sidang Perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, S.H., didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, S.H., Hakim Anggota II, Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., Panitera Pengganti Pelda Hartono dengan agenda pembacaan dakwaan, dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan terdakwa kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan IM. Ketiga orang tersebut didakwa dengan dakwaan primer, yaitu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana), juga didakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan pembunuhan), serta dakwaan lebih subsider mengenai penganiyaan hingga menyebabkan kematian melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan terkait penculikan secara bersama-sama didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Oditur Militer, Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.

Dalam sidang itu, yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, Oditur Militer membeberkan sejumlah fakta atas peristiwa penculikan, pemerasan, penganiayaan, pembunuhan sampai aksi membuang jasad yang dilakukan tiga prajurit itu terhadap seorang warga sipil bernama IM.

Selanjutnya informasi yang di dapat dari Humas Dilmil ll-8 Jakarta, sidang lanjutan akan digelar tanggal 2 November 2023.

#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Danrem 151/Binaiya Bacakan Amanat Kasad pada Upacara 17-an
Patroli Dialogis Polsubsektor Pelni Imbau Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Aman
Polsek Kawasan Kali Baru Cegah Dini Tawuran di Sekolah
Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran
Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan
Patroli Dialogis Satsamapta untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran
Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai
Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 14:17 WIB

Danrem 151/Binaiya Bacakan Amanat Kasad pada Upacara 17-an

Senin, 18 November 2024 - 14:00 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Pelni Imbau Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Aman

Senin, 18 November 2024 - 11:41 WIB

Polsek Kawasan Kali Baru Cegah Dini Tawuran di Sekolah

Minggu, 17 November 2024 - 12:46 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran

Minggu, 17 November 2024 - 12:33 WIB

Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan

Sabtu, 16 November 2024 - 13:25 WIB

Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai

Jumat, 15 November 2024 - 22:21 WIB

Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto

Jumat, 15 November 2024 - 17:31 WIB

Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia vs Jepang

Berita Terbaru