AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Pria Tipu Wanita asal Lamongan, dengan Modus Kencan, di Ancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMERUPOST, Mojokerto Yunius Hermawan (32) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab warga Desa Bangkaloa Ilir, Widasari, Indramayu ini mencuri sepeda motor wanita asal Lamongan setelah asyik kencan di hotel.

Sidang pembacaan vonis untuk Yunius digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 15.30 WIB. Terdakwa menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Dalam putusannya, Jenny menyatakan Yunius terbukti melakukan tindak pidana pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yakni mencuri sepeda motor EMO (36), wanita asal Lamongan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Jenny ketika membacakan vonis, Senin (29/7/2024).

Vonis majelis hakim telah menimbang berbagai hal. Termasuk keadaan yang memberatkan dan meringankan Yunius. Keadaan yang memberatkan adalah terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan sudah pernah dipidana.

Sedangkan keadaan yang meringankan meliputi Yunius menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Juga terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan.

“Terdakwa silakan pikir-pikir selama 7 hari, demikian pula dengan penuntut umum ya,” tandas Jenny mengakhiri sidang.

Yunius awalnya mencari mangsa melalui aplikasi kencan Omi. Pria asal Desa Bangkaloa Ilir, Widasari, Indramayu ini berhasil memikat EMO pada Februari 2024.

Kala itu, ia mengaku bernama Rio, berstatus duda anak satu, serta karyawan bank di Malang. Sekitar satu bulan berkenalan di dunia maya, Yunius mengajak korban bertemu di Terminal Kertajaya, Mojokerto pada 8 Maret 2024. Saat itu, terdakwa sudah menyiapkan sebuah kunci palsu.

Sampai di Terminal Kertajaya sekitar pukul 16.00 WIB, Yunius meminta korban menjemputnya. Ketika itu, EMO menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna hitam nopol S 2287 JCK. Sedianya, wanita asal Mantup, Lamongan itu ingin mengenalkan Yunius kepada orang tuanya.

Tanpa menaruh curiga, sore itu EMO pun bersedia menginap di Hotel Aston, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto bersama Yunius. Malam harinya, terdakwa sempat mengajak korban jalan-jalan ke Mal Sunrise di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.

Berikutnya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dan korban kembali ke hotel tersebut untuk menginap. Keesokan harinya, 9 Maret 2024 setelah mengencani EMO, Yunius menjalankan aksinya. Ia menukar kunci palsu dengan kunci sepeda motor di dalam tas korban.

Saat itu, EMO sedang di dalam kamar mandi hotel. Selanjutnya, Yunius pamit ke korban hendak mengambil mobilnya di Surabaya. Namun, ia menuju tempat parkir hotel untuk membawa kabur sepeda motor wanita asal Lamongan tersebut.

EMO yang belum sadar telah ditipu Yunius menunggu sampai siang di Hotel Aston. Dia baru meninggalkan hotel untuk pulang setelah ponsel Yunius tidak bisa dia hubungi. Bak disambar petir, ternyata sepeda motor miliknya sudah raib sehingga ia rugi sekitar Rp 14,5 juta. (IK)

Berita Terkait

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan
TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan
Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5
Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni
Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah yang Gugur dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Karhutla
Satgas Udara Semai 1,6 Ton Garam NaCl Tingkatkan Penanggulangan Karhutla di Palembang
TNI Terjunkan 289 Personel Tim Penyuluhan ke Palembang, Palangkaraya, dan Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 23:10 WIB

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

Jumat, 6 November 2026 - 23:04 WIB

TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan

Jumat, 6 November 2026 - 16:20 WIB

Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5

Jumat, 6 November 2026 - 12:17 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni

Kamis, 5 November 2026 - 20:56 WIB

Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Rabu, 4 November 2026 - 22:53 WIB

Satgas Udara Semai 1,6 Ton Garam NaCl Tingkatkan Penanggulangan Karhutla di Palembang

Rabu, 4 November 2026 - 22:46 WIB

TNI Terjunkan 289 Personel Tim Penyuluhan ke Palembang, Palangkaraya, dan Banjarmasin

Rabu, 4 November 2026 - 22:41 WIB

TNI Kirim 12 Ton Garam untuk Dukung Operasi Modifikasi Cuaca di Kendari

Berita Terbaru