AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Respons Cepat Polres Metro Jakarta Pusat Atasi Aksi Tawuran dan Peredaran Obat Keras Tramadol

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan dalam program Ngopi Kamtibmas dan Jumat Curhat

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan dalam program Ngopi Kamtibmas dan Jumat Curhat

Jakarta, SemeruPost – Dalam acara Ngopi Kamtibmas yang dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., Kabidkum Polda Metro Jaya Dr. Leonardus Harapantua Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H., Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Danramil 03/Senen Mayor Inf Madlani, dan Camat Senen Ronny Jarpiko serta tokoh agama, dan masyarakat. Dua Kasus dipaparkan, pertama adalah tawuran pelajar di Gunung Sahari dengan 31 pelajar diamankan, dan kasus kedua adalah penangkapan 5 pelaku pengedar obat keras berbahaya, dengan barang bukti ribuan butir Tramadol dan Heximer di Pos Satkamling RW 05 Jl. Prapatan 1 RW 05 Kelurahan Senen Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan dalam program Ngopi Kamtibmas dan Jumat Curhat, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, serta kritik kepada Kepolisian. Pada kesempatan ini, Polisi mengungkapkan keresahan warga terkait aksi tawuran yang melibatkan anak-anak.

Pada Selasa, 30 September pukul 20.30 WIB, Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan adanya arak-arakan pelajar sebanyak 60 motor di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Polisi berhasil mencegah tawuran tersebut dan mengamankan 31 pelajar membawa sajam dan beserta 20 motor. Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit.

Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka YP (16), yang menyiramkan air keras, dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut:

1. Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

2. Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

3. Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

4. Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran. Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan,” ujar Kombes Pol Susatyo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, juga mengungkapkan kasus peredaran obat-obatan keras berbahaya yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Jakarta Pusat. “Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak 5 (lima) pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA,” tutur Kombes Pol Susatyo.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi 5.730 butir Tramadol, 320 butir Heximer, dan 180 butir Trihex. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu (meth), T. sintetis, dan beberapa di antaranya juga positif psikotropika.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan sabu (amp) dan/atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka.

Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Harri Muharram Firmansyah, menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan dan kegiatan mereka sehari-hari. Harri mengingatkan bahwa pelajar di bawah 18 tahun dianggap anak-anak dan penanganan hukum terhadap mereka akan berbeda dari pelaku dewasa.

“Kuncinya adalah pengawasan orang tua. Pastikan anak-anak kita terpantau, terutama pada malam hari. Jika perlu, ajak anak-anak untuk kegiatan positif seperti salat Isya bersama di rumah,” ujar Kombes Pol Harri di lokasi yang sama. (Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran
Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan
Patroli Dialogis Satsamapta untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran
Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai
Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia vs Jepang
Polsek Kawasan Muara Baru Gelar “Jumat Berkah Berbagi”
Patroli Dialogis Polsek Kawasan Sunda Kelapa Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:46 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran

Minggu, 17 November 2024 - 12:33 WIB

Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Patroli Dialogis Satsamapta untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran

Sabtu, 16 November 2024 - 13:25 WIB

Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai

Jumat, 15 November 2024 - 17:31 WIB

Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia vs Jepang

Jumat, 15 November 2024 - 12:08 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar “Jumat Berkah Berbagi”

Jumat, 15 November 2024 - 11:31 WIB

Patroli Dialogis Polsek Kawasan Sunda Kelapa Cegah Gangguan Kamtibmas

Jumat, 15 November 2024 - 11:20 WIB

Kanit Binmas Ngopi Kamtibmas di Rusun Muara Angke untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran

Berita Terbaru

Berita Photo

Warga Kenjeran Terkena Kasus Penggelapan Uang, Laporan Diproses

Jumat, 15 Nov 2024 - 23:53 WIB