Kalteng, SemeruPost – Dengan terjadinya tindak pidana kekerasan antara oknum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjung Pura dengan oknum anggota Sabhara Polda Kalteng, Minggu, pukul 01.00 WIB, 5 Desember 2021 di Jalan Cilik Riwut KM. 03, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan PROSES HUKUM kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Sementara itu, para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan POLRI untuk melakukan PROSES HUKUM terhadap OKNUM anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. (*)