AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Mengamankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bangil

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku

Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku

Pasuruan, SemeruPost – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/05/2024)

Pelaku adalah seorang pria berinisial MR (51) warga Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (29/05/2024), Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil diduga terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu.

“Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 04.45 WIB, Anggota berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Dari tangan pelaku, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 (dua) kantong plastik berisi Sabu-sabu dengan berat masing-masing 67,46 (enam tujuh koma empat enam) gram dan 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram sehingga berat total beserta plastiknya menjadi 75,3 (tujuh lima koma tiga) gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah sendok plastik bening, 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Biru.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Limbad)

Berita Terkait

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya
Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut
Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500
Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:46 WIB

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:47 WIB

Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:40 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:31 WIB

Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:20 WIB

Panglima TNI Resmikan Lapangan Serbaguna di Mako Kodam III/Siliwangi

Berita Terbaru