Jakarta, SemeruPost – Satgas Pangan Polri melakukan sejumlah langkah guna mencegah penyimpangan distribusi dan alokasi minyak goreng akibat disparitas harga antara produk curah dan kemasan.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika mengatakan saat ini HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg, cukup jauh di bawah HAK (Harga Acuan Keekonomian).
“Disparitas harga yang cukup besar ini tentunya rawan terjadi penyimpangan distribusi dan alokasi, untuk itu Satgas Pangan Polri melakukan langkah-langkah pencegahan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).
Menurut Helmy, langkah yang dilakukan Satgas Pangan antara lain melaksanakan kegiatan monitoring produksi dan distribusi minyak goreng curah.
“Terutama dalam pendistribusian harus terpantau dengan jelas dan diawasi oleh lembaga terkait. Dan atas arahan Bapak Kapolri, Bhabinkamtibmas di kewilayahan dilibatkan dalam monitoring di lapangan,” katanya Jenderal bintang dua ini.
Selain itu, lanjut Helmy, melakukan tracking alur pendistribusian minyak goreng curah dari proses produksi hingga pendistribusian sampai dengan end user atau konsumen.
“Kemudian memberikan imbauan dan informasi terkait HET minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat,” tambah Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen ini.
Secara umum, Helmy menegaskan, ketersediaan minyak goreng saat ini masih terjamin dan mencukupi kebutuhan nasional.
Dia mengakui kenaikan harga minyak goreng yang menjadi pembicaraan hangat belakangan ini lebih disebabkan oleh naiknya harga CPO (Crude Palm Oil) sebagai bahan utama minyak goreng.
“Kenaikan harga juga dialami beberapa komoditas lain yang pemenuhannya sebagian besar masih tergantung impor, seperti kedelai, gula dan daging sapi,” kata Helmy.
Untuk membantu Pemerintah mengendalikan harga dan menjamin pasokan pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri, dia mengatakan Kapolri sudah menginstruksikan seluruh Kapolda agar jajarannya turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung tentang ketersediaan/stok dan distribusi bahan pokok di wilayah masing-masing.
“Polda dan jajaran agar melakukan langkah-langkah antisipatif segera bila ditemukan ada komoditas yang terganggu pasokan maupun ketersediaannya, bersama-sama dengan instansi terkait,” ujarnya. (**)