Jakarta, SemeruPost – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Jakarta Timur tepatnya di parkiran basement apartemen jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar jam 19:30 WIB.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Robby Hefados S.I.K., M.H., CPHR dan Kasat Resnarkoba AKP Arief Bastomy, S.I.K., M.H. dalam keterangan Persnya kepada awak media yang digelar di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (27/6).
“Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan pelaku laki-laki inisial MS (tersangka 1), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dan RR (tersangka 3) diketemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu,” kata AKBP Ferikson.
Lebih jauh dijelaskan, setelah keduanya diamankan tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah atau tempat tinggal serta tempat tertutup lainnya, diamankan lebih lanjut seorang laki-laki bernama AN (tersangka 2) kembali ditemukan 1 (satu) paket plastik besar berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu serta 11 (sebelas) paket/bungkus berisi daun kering diduga narkoba jenis Ganja. Setelah dilakukan interogasi, jika barang bukti narkotika tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka MS.
“Tersangka MS dan AN mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari seseorang yang bernama FL yang sekarang masih DPO, untuk diedarkan sesuai perintah dari saudara FL yang juga masih DPO dengan upah yang diterima oleh tersangka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 100 (seratus) gram Narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Arief Bastomy menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa para pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dan ganja yang mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang-orang yang saat ini masih DPO.
“Kemudian tim Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpan dalam box di kamar tempat tinggalnya,” jelas AKP Bustomy.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan,” tambahnya. (*)