Semerupost Malang- Satreskrim Polres Malang dalam penyidikan membongkar modus dua tersangka memproduksi Minyak kita palsu di Kabupaten Malang. Para tersangka diduga memasukkan minyak goreng curah ke botol yang dilabeli Minyakita dan menjualnya dengan harga lebih mahal.Hal ini bertujuan untuk meraup lebih banyak keuntungan dari produksi palsu.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan ke pasar di seluruh Kabupaten Malang. Pengecekan ke pasar itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto terhadap ketersediaan minyak sebagai bahan pokok utama masyarakat.Yang diharapkan bisa terpenuhi semua kebutuhan pokok masyarakat di daerah Kabupaten Malang.
“Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi, termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat,” pungkas Gandha dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024). (Rms*.)