AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penipuan dan atau Penggelapan HP di 22 TKP Lintas Provinsi

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Ngawi-Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., secara resmi merilis pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telepon genggam (HP), bertempat di Media Center Polres Ngawi, pada Selasa (28/1/2025)

Tersangka yang diamankan, berinisial RH Bin W (Alm), 51, asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dengan menggunakan modus berpura-pura mengenal kerabat korban yang bekerja di luar Jawa atau luar negeri. Dengan mengendarai sepeda motor Honda ADV warna hitam bernomor polisi K-5422-GA, tersangka berkeliling mencari informasi dari warga sekitar mengenai orang-orang yang bekerja di luar daerah tersebut.

Setelah memperoleh informasi, tersangka mendatangi rumah korban dan berpura-pura membawa uang titipan dari kerabat korban. Dengan dalih membutuhkan telepon genggam untuk menelepon dan mengambil uang di BRILink, tersangka meminjam HP milik korban. Namun, setelah mendapatkan HP, tersangka langsung melarikan diri tanpa kembali.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kanit Pidum Iptu Harli Prabowo, melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka, di pinggir jalan raya Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Kamis (16/1/2025)

 

Setelah diamankan, tersangka RH Bin W (Alm) mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan HP di 22 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

“Kami mengingatkan warga untuk berhati-hati jika ada orang asing yang berpura-pura mengenal kerabat Anda, dan meminta untuk meminjam barang berharga seperti telepon genggam. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika ada kejadian yang mencurigakan,” ujar Kapolres Ngawi.

Polres Ngawi juga berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, tersangka RH Bin W (Alm) akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami terapkan pada pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan diperberat 1/3,” sambung Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc

Sebagai informasi, tersangka melakukan perbuatannya sejak bulan April 2024, di lintas Provinsi yakni meliputi daerah Ngawi (11 TKP), Sragen (4 TKP), Purwodadi (5 TKP), Kediri (2 TKP) dengan total kurang lebih 22 kali.(Abb*.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Blitar Peringati Isra Mikraj dengan Santunan Anak Yatim dan Tausiyah
Polres Lumajang Lakukan Sterilisasi Pendopo Arya Wiraraja Jelang Perayaan Natal BKSAG
Seorang Wanita Tewas Usai Tertabrak Kereta Barang di Ngagelrejo Wonokromo Surabaya
Polres Malang Tangkap Enam Pelaku Komplotan Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Memperingati Isra Mikraj, Wakapolres Tulungagung Mengajak Anggota Untuk Meningkatkan Kuwalitas Ibadah
Kapolres Sumenep Menerima Penghargaan dari Menteri Kebudayaan atas Kontribusi dalam Pelestarian Budaya
Kapolres Blitar Silaturahmi Kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guna Jalin Sinergitas
Polres Probolinggo Kota Memastikan Perayaan Imlek 2576/2025 Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:58 WIB

Polres Blitar Peringati Isra Mikraj dengan Santunan Anak Yatim dan Tausiyah

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:38 WIB

Polres Lumajang Lakukan Sterilisasi Pendopo Arya Wiraraja Jelang Perayaan Natal BKSAG

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:34 WIB

Seorang Wanita Tewas Usai Tertabrak Kereta Barang di Ngagelrejo Wonokromo Surabaya

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:27 WIB

Polres Malang Tangkap Enam Pelaku Komplotan Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:30 WIB

Memperingati Isra Mikraj, Wakapolres Tulungagung Mengajak Anggota Untuk Meningkatkan Kuwalitas Ibadah

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:23 WIB

Kapolres Sumenep Menerima Penghargaan dari Menteri Kebudayaan atas Kontribusi dalam Pelestarian Budaya

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Blitar Silaturahmi Kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guna Jalin Sinergitas

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:11 WIB

Polres Probolinggo Kota Memastikan Perayaan Imlek 2576/2025 Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terbaru