AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penipuan dan atau Penggelapan HP di 22 TKP Lintas Provinsi

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Ngawi-Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., secara resmi merilis pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telepon genggam (HP), bertempat di Media Center Polres Ngawi, pada Selasa (28/1/2025)

Tersangka yang diamankan, berinisial RH Bin W (Alm), 51, asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dengan menggunakan modus berpura-pura mengenal kerabat korban yang bekerja di luar Jawa atau luar negeri. Dengan mengendarai sepeda motor Honda ADV warna hitam bernomor polisi K-5422-GA, tersangka berkeliling mencari informasi dari warga sekitar mengenai orang-orang yang bekerja di luar daerah tersebut.

Setelah memperoleh informasi, tersangka mendatangi rumah korban dan berpura-pura membawa uang titipan dari kerabat korban. Dengan dalih membutuhkan telepon genggam untuk menelepon dan mengambil uang di BRILink, tersangka meminjam HP milik korban. Namun, setelah mendapatkan HP, tersangka langsung melarikan diri tanpa kembali.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kanit Pidum Iptu Harli Prabowo, melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka, di pinggir jalan raya Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Kamis (16/1/2025)

 

Setelah diamankan, tersangka RH Bin W (Alm) mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan HP di 22 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

“Kami mengingatkan warga untuk berhati-hati jika ada orang asing yang berpura-pura mengenal kerabat Anda, dan meminta untuk meminjam barang berharga seperti telepon genggam. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika ada kejadian yang mencurigakan,” ujar Kapolres Ngawi.

Polres Ngawi juga berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, tersangka RH Bin W (Alm) akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami terapkan pada pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan diperberat 1/3,” sambung Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc

Sebagai informasi, tersangka melakukan perbuatannya sejak bulan April 2024, di lintas Provinsi yakni meliputi daerah Ngawi (11 TKP), Sragen (4 TKP), Purwodadi (5 TKP), Kediri (2 TKP) dengan total kurang lebih 22 kali.(Abb*.)

Berita Terkait

GAMKI Melaporkan JK ke Polda Metro Jaya, Buntut Video Mati Syahid
Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,4 Tersangka Diamankan
LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Mendesak Bupati Pasuruan Untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Tretes Tolak Alih Fungsi Hutan
Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum dari Ormas Sakera, DIRUT Siap Bawa Perkara Ini Ke Jalur Hukum.
Berita Foto: Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional
Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Tindak Lanjut Audiensi LP2B, LBIM Soroti Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto
Kapolres Kediri Lakukan Pembinaan Internal Saat Kunker di Polsek Gampengrejo
Kapolres Kediri Ikuti Kegiatan Penerimaan Tim Kunker Spesifik Komisi 3 DPR RI

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:06 WIB

GAMKI Melaporkan JK ke Polda Metro Jaya, Buntut Video Mati Syahid

Kamis, 9 April 2026 - 09:08 WIB

Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,4 Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 19:31 WIB

LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Mendesak Bupati Pasuruan Untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Tretes Tolak Alih Fungsi Hutan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:30 WIB

Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum dari Ormas Sakera, DIRUT Siap Bawa Perkara Ini Ke Jalur Hukum.

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54 WIB

Berita Foto: Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:40 WIB

Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Tindak Lanjut Audiensi LP2B, LBIM Soroti Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:45 WIB

Kapolres Kediri Lakukan Pembinaan Internal Saat Kunker di Polsek Gampengrejo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:20 WIB

Kapolres Kediri Ikuti Kegiatan Penerimaan Tim Kunker Spesifik Komisi 3 DPR RI

Berita Terbaru

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Jepang, H.E. Koizumi Shinjiro

Sosial & Politik

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang

Senin, 4 Mei 2026 - 20:33 WIB