AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial EBS dan RD kasus dugaan tindak pidana

Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial EBS dan RD kasus dugaan tindak pidana

Jakarta, SemeruPost – Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial EBS dan RD kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, perlindungan konsumen dan metrologi legal.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kasubdit Sumdaling AKBP Wahyu Sulistyo dan Deny Djukardi Executive General Manager Regional Jawa Bagian Barat, menyampaikan telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengoplosan dan pemeriksaan di dua lokasi wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Barat.

“Dua pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan gas selama empat bulan, memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi),” ujar Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024).

Lanjut Hendri Umar, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu, agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi).

“Cara para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dijejerkan kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Kemudian tabung gas elpiji isi ukuran 3 Kg (subsidi) diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator,” papar Hendi Umar.

Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) sampai penuh.

“Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat dan Bekasi. Keuntungan yang didapat tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dari warung-warung dengan harga Rp. 18.000,- s/d Rp. 20.000,- per tabung. Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) membutuhkan empat tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsisi) dengan modal ± Rp. 80.000,- dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 220.000,” terangnya.

Keuntungan tersangka yang telah melakukan aksi pengoplosan selama empat bulan, lebih kurang Rp 300 – Rp 350 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat(1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Berita Terkait

DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang
Dukung Penanganan Karhutla, TNI Semai 2 Ton NaCl di Tiga Kabupaten Papua Selatan
TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan
Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang
Dirpuanter Ster TNI Tutup Penataran Tenaga Pendidik Teritorial TA 2026
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirimkan 20 Ton NaCl ke Banjarmasin dan Palembang
Ditressiber Polda Jatim Bongkar Bisnis Jual Beli 6.000 Kartu SIM dan Promosi Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:43 WIB

DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Dukung Penanganan Karhutla, TNI Semai 2 Ton NaCl di Tiga Kabupaten Papua Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:43 WIB

TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirimkan 20 Ton NaCl ke Banjarmasin dan Palembang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Bisnis Jual Beli 6.000 Kartu SIM dan Promosi Judi Online

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Satgas Udara Semai 7,2 Ton Bahan Operasi Modifikasi Cuaca Tanggulangi Karhutla di Palembang

Berita Terbaru