AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Tawuran Berujung Maut Dua Pelaku Diamankan Polres Jakarta Barat

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pembacok korban berinisial MJ alias Jatmico (29) pria asal Jati Pulo, Palmerah hingga tewas, ditangkap

Dua pelaku pembacok korban berinisial MJ alias Jatmico (29) pria asal Jati Pulo, Palmerah hingga tewas, ditangkap

Jakarta, SemeruPost – Dua pelaku pembacok korban berinisial MJ alias Jatmico (29) pria asal Jati Pulo, Palmerah hingga tewas, ditangkap. Salah satu pelaku masih di bawah umur. Kedua pelaku yang ditangkap yakni L alias Keling (19), dan U masih di bawah umur

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Mereka punya peran masing-masing.

“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” ujarnya saat konferensi Pers, Selasa (28/3/2023).

Syahduddi menjelaskan, tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, Kanit krimum AKP Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M. Rizky Ali Akbar dan Kanit Resmob AKP Rahmat Wibowo yang bergerak mencari kedua pelaku

Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor berperan yang membawa paralon berbentuk celurit. Sementara pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mencoba bersembunyi di mana pelaku U merupakan eksekutor yang membacok korban MJ.

Peristiwa pembacokan itu bermula ketika kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur. Saat kejadian, korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay langsung menyabet korban dengan celurit.

“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” ungkap Syahduddi.

Motif dari kasus ini, yakni awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi.

“Pada saat kejadian bentrok itu, pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tukasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2. (*)

Berita Terkait

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya
Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut
Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500
Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:46 WIB

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:47 WIB

Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:40 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:31 WIB

Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:20 WIB

Panglima TNI Resmikan Lapangan Serbaguna di Mako Kodam III/Siliwangi

Berita Terbaru