AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Tawuran Berujung Maut Dua Pelaku Diamankan Polres Jakarta Barat

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pembacok korban berinisial MJ alias Jatmico (29) pria asal Jati Pulo, Palmerah hingga tewas, ditangkap

Dua pelaku pembacok korban berinisial MJ alias Jatmico (29) pria asal Jati Pulo, Palmerah hingga tewas, ditangkap

Jakarta, SemeruPost – Dua pelaku pembacok korban berinisial MJ alias Jatmico (29) pria asal Jati Pulo, Palmerah hingga tewas, ditangkap. Salah satu pelaku masih di bawah umur. Kedua pelaku yang ditangkap yakni L alias Keling (19), dan U masih di bawah umur

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Mereka punya peran masing-masing.

“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” ujarnya saat konferensi Pers, Selasa (28/3/2023).

Syahduddi menjelaskan, tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, Kanit krimum AKP Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M. Rizky Ali Akbar dan Kanit Resmob AKP Rahmat Wibowo yang bergerak mencari kedua pelaku

Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor berperan yang membawa paralon berbentuk celurit. Sementara pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mencoba bersembunyi di mana pelaku U merupakan eksekutor yang membacok korban MJ.

Peristiwa pembacokan itu bermula ketika kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur. Saat kejadian, korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay langsung menyabet korban dengan celurit.

“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” ungkap Syahduddi.

Motif dari kasus ini, yakni awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi.

“Pada saat kejadian bentrok itu, pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tukasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran
Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan
Patroli Dialogis Satsamapta untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran
Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai
Klarifikasi Kapuspen TNI Terkait Foto Pamen TNI Bersama Ivan Sugianto
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia vs Jepang
Polsek Kawasan Muara Baru Gelar “Jumat Berkah Berbagi”
Patroli Dialogis Polsek Kawasan Sunda Kelapa Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:46 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang Cooling Sistem Pilkada dan Cegah Tawuran

Minggu, 17 November 2024 - 12:33 WIB

Patroli Kamtibmas Malam Cegah Tawuran di Titik Rawan Gangguan

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Patroli Dialogis Satsamapta untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran

Sabtu, 16 November 2024 - 13:25 WIB

Bhabinkamtibmas: Cegah Tawuran dan Ciptakan Pilkada Damai

Jumat, 15 November 2024 - 17:31 WIB

Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia vs Jepang

Jumat, 15 November 2024 - 12:08 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar “Jumat Berkah Berbagi”

Jumat, 15 November 2024 - 11:31 WIB

Patroli Dialogis Polsek Kawasan Sunda Kelapa Cegah Gangguan Kamtibmas

Jumat, 15 November 2024 - 11:20 WIB

Kanit Binmas Ngopi Kamtibmas di Rusun Muara Angke untuk Pilkada Aman dan Cegah Tawuran

Berita Terbaru

Berita Photo

Warga Kenjeran Terkena Kasus Penggelapan Uang, Laporan Diproses

Jumat, 15 Nov 2024 - 23:53 WIB