Tabalong, SemeruPost – Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi hal itu, Densus 88 Mabes Polri terus bergerak dan kembali melakukan penangkapan terhadap terduga teroris. Dari informasi yang diterima, Senin (26/07/2021) bertempat di rumah bedakan No. 2 milik H. Asit tepatnya di Kelurahan Tanjung RT. 11, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diamankan terduga teroris berinisial P (45) laki-laki yang beralamat di jalan Pelajar RT. 11 Kel. Tanjung, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota Tim Buser Polres Tabalong, didampingi Lurah Tanjung, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kodim 1008-03/Tanjung diamankan barang bukti berupa KTP 1 bendel dengan nama tidak sama, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna putih dan Kardus isi sepatu safety dan buku catatan khilafah.
Fakta-fakta dari hasil penyergapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Densus 88 Mabes Polri, dilakukan oleh Buser Polres Tabalong, didampingi oleh Lurah Tanjung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kodim 1008-03/Tanjung yang selesai sekitar pukul 15.30 Wita dalam keadaan aman.
Sampai berita ini diturunkan, informasi yang didapatkan media ini, bahwa terduga teroris P (45) masih diamankan di Mapolres Tabalong guna penyelidikan selanjutnya. (Anang R)