AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Tergiur Gaji Besar, 9 PMI Non Prosedural Berhasil Diungkap Polda Lampung

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung menetapkan tersangka, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Lampung Tengah berinisial SPA (48) atas kejahatan tindak pidana perdagangan orang

Polda Lampung menetapkan tersangka, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Lampung Tengah berinisial SPA (48) atas kejahatan tindak pidana perdagangan orang

Lampung, SemeruPost – Polda Lampung menetapkan tersangka, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Lampung Tengah berinisial SPA (48) atas kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain SPA, Polda Lampung juga menetapkan tersangka LW (31), warga Ponorogo, Jawa Timur. Pengungkapan kasus itu pertama kali berlangsung di Jalan Seokarno-Hatta, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung pada Minggu, 15 Januari 2022.

Oknum PNS berinisial SPA yang merupakan dalang perdagangan manusia itu, akan mempekerjakan sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau Non-prosedural ke Singapura. Kesembilan PMI rata-rata berasal dari Lampung Timur yakni RPS, SK, S, RF, TA, SP, ES, EW, dan YWN.

Hal itu dijelaskan Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung yang mengatakan, bahwa sembilan orang tersebut diiming-imingi dengan gaji besar, jika ditotal mencapai Rp5,8 juta. Dengan gaji tersebut tersangka SPA berhasil membuat para korban tergiur dan percaya.

“Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan instansi BP2MI, Disnaker, maupun Imigrasi,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda, Rabu, 9 Maret 2022.

Peran masing-masing tersangka mulai dari memfasilitasi hingga merekrut dan mengirim para korban ke Singapura. Seperti halnya tersangka SPA, sebagai ASN dirinya terbukti telah memfasilitasi pihak perusahaan imigran dalam hal ini PT. Bhakti Jaya Persada (BJP) guna mempekerjakan calon PMI secara Non prosedural.

“Dia yang membiayai para korban berangkat ke Jawa Timur sebelum ke Singapura, dan merekrut serta mengiming-imingi uang,” katanya.

Sementara LW, merupakan Kepala Unit UPT BKL Cabang Ponorogo juga membantu perekrutan calon korban, dan memberikan pelatihan selama satu bulan kepada para korban sebelum diberangkatkan ke Singapura.

“Kesembilan korban calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan ke luar negeri yaitu, Singapura dengan cara membawa, mengirim, menampung sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan dengan cara-cara non-prosedural,” ujar Reynold.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 Undang-undang (UU) RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP.

Keduanya juga dapat disangkakan dengan Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi, Amrul mengatakan, bahwa sembilan paspor melakukan pengajuan paspor izin kunjungan atau wisata ke Singapura, bukan sebagai izin pekerja.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung penuh Polda Lampung dalam mengungkapkan tindak pidana serupa dan berharap agar upaya Non Prosedural tersebut tidak kembali terulang di Provinsi Lampung.

“Terkait paspor, dari hasil pengakuan dan wawancara mereka hanya ingin kunjungan atau wisata. Jika mereka ingin bekerja, maka wajib melampirkan rekomendasi dari Disnaker untuk menjadi pekerja imigran sesuai ketentuan,” katanya.

Hadir dalam Konferensi Pers terkait TPPO Jaringan Lampung-Ponorogo-Jakarta-Singapura di antaranya Aprilianti, S.H.,M.H., anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Pihak Imigrasi Kediri, Jawa Timur, Iqbal Rifai, S.H.,M.H. Imigrasi Kota Bumi, Lampung Utara, Amrullah, Disnaker Provinsi Lampung, Helmi Hadi, S.IP.,S.T.,M.IP dan BP2MI Provinsi Lampung, Muhammad Maidi, S.H. (*)

Berita Terkait

DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang
Dukung Penanganan Karhutla, TNI Semai 2 Ton NaCl di Tiga Kabupaten Papua Selatan
TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan
Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang
Dirpuanter Ster TNI Tutup Penataran Tenaga Pendidik Teritorial TA 2026
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirimkan 20 Ton NaCl ke Banjarmasin dan Palembang
Ditressiber Polda Jatim Bongkar Bisnis Jual Beli 6.000 Kartu SIM dan Promosi Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:43 WIB

DFC Minusca Mayjen TNI Maychel Asmi Hadiri Peringatan UN Day 2026 di Republik Afrika Tengah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Lanjutkan Pengiriman Bahan Semai ke Banjarmasin dan Palembang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Dukung Penanganan Karhutla, TNI Semai 2 Ton NaCl di Tiga Kabupaten Papua Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:43 WIB

TNI Semai 6 Ton Garam untuk Tingkatkan Curah Hujan di Wilayah Kalimantan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Satgas Udara Semai 7,2 Ton dry ice dan NaCl Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirimkan 20 Ton NaCl ke Banjarmasin dan Palembang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Bisnis Jual Beli 6.000 Kartu SIM dan Promosi Judi Online

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Satgas Udara Semai 7,2 Ton Bahan Operasi Modifikasi Cuaca Tanggulangi Karhutla di Palembang

Berita Terbaru