SEMERUPOST, Mojokerto – Sebanyak 2.027 rumah tangga di Mojokerto telah mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, terhitung mulai Januari hingga Juli 2024.
Dari jumlah itu, kesenjangan ekonomi menjadi faktor dominan penyebab keretakan rumah tangga.
Disusul perselisihan yang tak kunjung berakhir, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga judi online yang turut mengakibatkan kedua mempelai memilih berpisah.
Jumlah tersebut juga mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2023.
Di mana, jumlahnya mencapai 1.940 perkara cerai talak maupun gugat yang masuk ke maja hakim.
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, cerai gugat masih mendominasi permohonan perpisahan.
Yakni, sebanyak 1.550 mempelai wanita yang menggugat cerai suaminya. Disusul cerai talak sebanyak 477 permohonan yang diajukan mempelai pria kepada istrinya. ’’Cerai gugat lebih banyak diajukan dari pada cerai talak,’’ ungkapnya kemarin.
Farhan menambahkan, awal dan pertengahan tahun justru menjadi waktu yang paling banyak dipilih pemohon dan penggugat dalam mengajukan cerai.
Tercatat, 424 perkara mampir di meja hakim selama bulan Januari. Disusul bulan Juli yang mencatatkan 324 permohonan perkara cerai.
’’Yang paling banyak memang di awal tahun, karena beberapa perkara yang masuk di bulan Desember tahun sebelumnya dialihkan ke tahun yang akan datang,’’ tambahnya. Dari jumlah itu pula, sebagian besar perkara cerai disebabkan oleh faktor ekonomi, yakni sebanyak 936 perkara.
Khususnya pihak istri yang merasa belum menerima nafkah secara penuh dari pihak suami. Sehingga terpaksa memilih berpisah sebagai solusi terbaik dari persoalan biduk rumah tangga yang dialami.
Sedangkan faktor terbanyak kedua adalah pertengkaran yang tak kunjung berakhir, sebanyak 396 perkara.
Perselisihan tersebut bisa dipicu oleh faktor internal maupun eksternal. Seperti silang pendapat atau juga campur tangan orang tua. Sehingga kedua mempelai tak bisa menahan ego masing-masing dan memilih bercerai ketimbang harus meneruskan sampai tua.
Ada pula yang disebabkan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencatatkan 59 perkara. Kemudian perselingkuhan atau meninggalkan salah satu pihak sebanyak 57 perkara.
















