AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Tersangka Pembubaran Ibadah Keagamaan di GKKD Rajabasa Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara tersangka Wawan Kurniawan bin Rusdi (42 Th)

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara tersangka Wawan Kurniawan bin Rusdi (42 Th)

Lampung, SemeruPost – Setelah pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang lalu, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara tersangka Wawan Kurniawan bin Rusdi (42 Th), dalam perkara Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD di Jalan Soekarno Hatta Gg. Anggrek Rt.12 Kel. Rajabasa Jaya, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, berkas perkara Wawan Kurniawan telah dikirimkan kembali kepada Kejati Lampung setelah berkoordinasi dan melengkapi petunjuk dari kejaksaan.

“Iya, sudah dikirim kan lagi berkas perkara Wawan Kurniawan pada Hari Rabu (26/4), setelah berkoordinasi dan melengkapi petunjuk dari Kejaksaan, kepada Kejati Lampung,” Kata Hamid di Mapolda Lampung, Jumat (28/4).

Wawan Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Maret 2023 yang lalu dan dilanjutkan penahanan pada tanggal 15 Maret 2023 di Polda Lampung.

Sampai saat ini, penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi, dan penyitaan barang bukti termasuk pemeriksaan ahli dari berbagai bidang profesi. Bahkan dari Kementerian Agama RI.

Pengiriman berkas perkara dengan Nomor Surat : B/466/IV/RES.1.24./2023/DITRESKRIMUM, tanggal 26 April 2023, yang terdiri dari 518 lembar halaman ini dirampungkan penyidik Polda Lampung yang juga terus berkoordinasi dengan Kejati Lampung, berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti sehingga dapat dikirimkan kembali ke Kejati Lampung.

“Bahwa telah dilakukan pengiriman kedua kalinya kepada Kejati Lampung untuk dilakukan penelitian setelah dilakukan pelengkapan Berkas Perkaranya sesuai petunjuk Jaksa,” ucap Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri.

Berkas Perkara tersangka Wawan Kurniawan dengan persangkaan dugaan perbuatan tindak pidana barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, dan atau memaksa masuk ke dalam ruangan dengan mengeluarkan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau pasal 167 KUHP. Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (*)

Berita Terkait

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan
Kedekatan Satgas INDO RDB XXXIX-H Monusco dengan Warga Lokal Melalui Pendidikan dan Pengamanan
Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo
119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan
TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan
Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5
Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni
Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:38 WIB

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

Sabtu, 7 November 2026 - 17:11 WIB

Kedekatan Satgas INDO RDB XXXIX-H Monusco dengan Warga Lokal Melalui Pendidikan dan Pengamanan

Sabtu, 7 November 2026 - 17:06 WIB

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

Jumat, 6 November 2026 - 23:10 WIB

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

Jumat, 6 November 2026 - 23:04 WIB

TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan

Jumat, 6 November 2026 - 12:17 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni

Kamis, 5 November 2026 - 20:56 WIB

Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Kamis, 5 November 2026 - 20:50 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah yang Gugur dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Karhutla

Berita Terbaru