AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Tiga Tersangka Dugaan Kasus Kekerasan di Pasar Surantiah Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim polres Pessel M. Yogi Biantoro

Kasat Reskrim polres Pessel M. Yogi Biantoro

Painan, SemeruPost Tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, di Pasar Surantih, di Kecamatan Sutera, kabupaten Pessel resmi ditahan Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Senin 16 Maret 2026.

ketiga tersangka tersebut yakninya EP (warga Pasar Surnatih, Kecamatan Sutera), DAB (warga Pasar Surnatih, Kecamatan Sutera), dan YS warga Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, kecamatan sutera, kabupaten pesisir Selatan, provinsi Sumatera Barat.

Kasat Reskrim polres Pessel M. Yogi Biantoro menyebutkan, sebelumnya tiga orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 10 Februari melalui gelar perkara di ruang gelar Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari perkara tersebut.

“Setelah menjalani tahapan dari proses penanganan perkara ini, akhirnya kami melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka ini pada Senin 16 Maret 2026 dan sudah berada di sel rumah tahanan polres pessel,” terang Yogi kepada awak media Rabu, 18 Maret 2026 di ruang kerjanya.

Yogi menerangkan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi pada Sabtu 13 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Pessel.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar, pada tanggal 6 Oktober 2025. Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 (satu) KKUHP dan pasal 262 ayat 1 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana Baru.

“Ini sudah melalui mekanisme sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara ini,” pungkas Yogi. ***

Berita Terkait

Wakapolri: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas
Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara
Progres Pengecoran Jalan TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen
Polri Perkuat Literasi Digital Pelajar Gelar Training of Trainers Program Paham AI
Samapta Polres Magelang Kota Perkuat Patroli Harkamtibmas dan Sosialisasikan Layanan Polri 110
TMMD Bukan Hanya Soal Pembangunan, Tapi Juga Tentang Kebersamaan dan Kekeluargaan
Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus
Polda Jatim-BKKBN Perkuat Sinergi Program Ketahanan Keluarga dan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:18 WIB

Wakapolri: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:12 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:14 WIB

Progres Pengecoran Jalan TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Capai 55 Persen

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:32 WIB

Samapta Polres Magelang Kota Perkuat Patroli Harkamtibmas dan Sosialisasikan Layanan Polri 110

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:15 WIB

TMMD Bukan Hanya Soal Pembangunan, Tapi Juga Tentang Kebersamaan dan Kekeluargaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:23 WIB

Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Polda Jatim-BKKBN Perkuat Sinergi Program Ketahanan Keluarga dan Penurunan Stunting

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:27 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton

Berita Terbaru