Painan, SemeruPost – Tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, di Pasar Surantih, di Kecamatan Sutera, kabupaten Pessel resmi ditahan Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Senin 16 Maret 2026.
ketiga tersangka tersebut yakninya EP (warga Pasar Surnatih, Kecamatan Sutera), DAB (warga Pasar Surnatih, Kecamatan Sutera), dan YS warga Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, kecamatan sutera, kabupaten pesisir Selatan, provinsi Sumatera Barat.
Kasat Reskrim polres Pessel M. Yogi Biantoro menyebutkan, sebelumnya tiga orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 10 Februari melalui gelar perkara di ruang gelar Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari perkara tersebut.
“Setelah menjalani tahapan dari proses penanganan perkara ini, akhirnya kami melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka ini pada Senin 16 Maret 2026 dan sudah berada di sel rumah tahanan polres pessel,” terang Yogi kepada awak media Rabu, 18 Maret 2026 di ruang kerjanya.
Yogi menerangkan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi pada Sabtu 13 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Pessel.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar, pada tanggal 6 Oktober 2025. Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 (satu) KKUHP dan pasal 262 ayat 1 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana Baru.
“Ini sudah melalui mekanisme sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara ini,” pungkas Yogi. ***
















