AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

TNI Gadungan Bermodal Air Softgun Rampok Pengemudi di Pasar Minggu Diringkus Polisi

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku perampokan dengan modus sebagai anggota TNI dengan tabrak lari

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku perampokan dengan modus sebagai anggota TNI dengan tabrak lari

Jakarta, SemeruPost – Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku perampokan dengan modus sebagai anggota TNI dengan tabrak lari di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, pada 29 Agustus 2022 silam.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pelaku bermodalkan senjata jenis air softgun lalu mencari sasaran dengan random (acak).

“Pelaku memepet kendaraan korban anggota mengaku kalau korban adalah pelaku tabrak lari dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” kata Zulpan kepada wartawan yang didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Panji Yoga di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8).

Zulpan menuturkan, pelaku berinisial AS dan ES sempat menggasak uang senilai Rp300 juta yang ada di dalam mobil korban berinisial AG lalu kabur.

“Korban berteriak maling dan dibantu oleh Aiptu Haryanto anggota Lalu lintas mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga kendaraan yang ditumpanginya macet lalu pelaku kabur,” jelasnya.

Zulpan menambahkan, petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menerima laporan lalu bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kami menghimbau kepada warga untuk tidak percaya apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Panji Yoga mengatakan, kepada penyidik dua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.

“Sudah sering biasanya dapatkan Rp1-2 juta. Baru kali ini dapat besar,” katanya. Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp300 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tutup E. Zulpan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas
Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB
Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas
Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke
Patroli Dialogis Satsamapta Cegah Tawuran

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 13:54 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh

Jumat, 22 November 2024 - 11:48 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

Jumat, 22 November 2024 - 10:25 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna

Kamis, 21 November 2024 - 12:09 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB

Kamis, 21 November 2024 - 10:58 WIB

Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke

Rabu, 20 November 2024 - 11:10 WIB

Patroli Dialogis Satsamapta Cegah Tawuran

Rabu, 20 November 2024 - 10:38 WIB

Kanit Binkamsa Ajak Warga Jaga Kamtibmas Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru